suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi HP Buat Beli Sabu, Rahmat di Ciduk TAB Polsek Tegalsari

avatar suara-publik.com
Foto: Rahmat sedang membawa HP hasil curiannya.
Foto: Rahmat sedang membawa HP hasil curiannya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Demi penuhi hasrat untuk konsumsi narkoba,  pria penjaga warkop asal Jalan Kaliasin VI /7 Surabaya nekat menjadi pencuri. Dan uang hasil kejahatannya tersebut, kemudian ia belikan sabu.

Narkotika adalah zat adiktif yang selain merusak jaringan syaraf juga bisa menjadikan para penikmatnya sebagai budak, apapun akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut termasuk melakukan aksi kejahatan.

Hal inilah yang dialami Rahmat Hidayat (25), selain dibuat ketagihan dan akhirnya menjadi pencuri. Ia ditangkap tim anti bandit Polsek Tegalsari Surabaya, karena Rahmat nekat mencuri Hp di dalam rumah Jaoan Kampung Malang Wetan 1 No.11 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Iptu Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal anggota kami menerima laporan pembobolan rumah dari korban. Kemudian setelah dilakukan olah TKP oleh TAB diketahui bahwa ada dua orang saksi ibu-ibu tetangga korban yang melihat seorang laki-laki dengan ciri mirip dengan tersangka Rachmad.

Tersangka diketahui masuk melalui pintu belakang rumah korban dari keterangan petunjuk tersebut, akhirnya TAB menangkap pelaku dan dilakukan pengeledahan rumah pelaku dan ditemukan 2 buah HP milik korban," kata Iptu Zainal Abidin, Minggu (27/1/2019).

Lanjut Zainal Abidin, selanjutnya pada dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku merasa sakit hati karena sering di olok-olok " Tuek* oleh korban. Akhirnya tersangka Rahmad nekat mencuri Hp milik korban," sebut Zainal Abidin.

" Setelah dilakukan introgasi dan penyidikan ternyata pelaku ini selama seminggu terakhir sering mengkonsumsi sabu-sabu yang pada akhirnya latar belakang pencurian ini hasil penjualan Hp rencana akan dibelikan sabu dan bayar hutang," tutup Zainal Abidin.

Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper