suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi HP di Warung, Agus Warga Gresikan di Tangkap Polisi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya - SUARA PUBLIK. Agus Prajitno (49), warga Jalan Gresikan Gg.1 / 20 Surabaya. Diamankan oleh Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari. Karena Pria tersebut diketahui menggasak sebuah Handphone (HP) merk Mito di sebuah warung makan pada Senin (01/08)di Kawasan Tambaksari Surabaya.

Agus yang bekerja serabutan, saat itu juga berpura-pura memesan makanan di Warung tersebut. Ketika korban lengah HP yang tadinya diatas meja diembatnya. Pelaku yang tak sadar bahwa gerak-geriknya diketahui salah satu kerabat korban. Akhirnya menangkap pelaku yang sebelumnya diteriaki maling.

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, saat kejadian warung tersebut sempat ramai oleh warga karena adanya teriakan maling dari dalam warung tersebut.
Beruntung petugas yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera melakukan penggeledahan disaku pelaku. Setelah terbukti mencuri pelaku digelandang ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.

Pelaku sempat mengelak saat dituduh mengambil Hp milik korban, namun saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone milik korban",imbuh Kompol Sofwan.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit hanphone Mito warna Hitam , kini pelaku dan barang bukti hasil curian dibawa ke Polsek Tambaksari. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper