suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Uang Tetangga Kos, Herid Aftianang Tertangkap CCTV Saat Beraksi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Seorang pria yang bernama Herid Aftianang (30) asal Desa Parakan Trenggalek nekat mencuri uang teman satu kosnya sendiri . Pria yang saat ini indekos di Jalan Semolowaru Gang 8 Kecamatan Sukolilo Surabaya ini, tega mencuri uang tetangga kos yang bernama Okto R (26) asal Jatikalang, Krian, Sidoarjo.

Awalnya, pelaku ini sempat melihat kondisi kamar kos korban, yang sedang terbuka dan ditinggal oleh pemiliknya untuk keluar sebentar pada pukul 19.15 WIB, Jumat (5/8/2016).

Tanpa berfikir panjang, pelaku pun nekat masuk kedalam kamar kos korban dan mengambil uang milik korban yang saat itu diletakkan di meja kamar kos korban. Usai berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 750 ribu, pelaku pun keluar dari kamar kos korban.

Hingga tak lama kemudian, korban pun datang ke kosnya dan sempat mencari uang miliknya yang telah hilang. Setelah tidak menemui titik terang, korban pun sempat menanyakan keberadaan uangnya yang hilang kepada pelaku. Namun pelaku berpura-pura tidak mengetahui uang milik korban tersebut. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sukolilo Surabaya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di tempat kos tersebut, Minggu (7/8/2016).

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Ibrahim Ghani mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari korban bahwa uang milik korban sejumlah Rp 750 ribu telah hilang di kamar kos.

"Berdasarkan informasi dari korban, kami langsung menerjunkan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya untuk lakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mengumpulkan data-data dari beberapa saksi," ujarnya di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Ibrahim Ghani menambahkan, aksi pelaku ini sempat juga terekam kamera CCTV yang telah terpasang di rumah kos tersebut.

"Setelah melihat hasil akhir rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut, kami pun langsung mengamankan pelaku ini yang ternyata teman satu kos korban," imbuhnya.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, tersangka ini mengaku melakukan aksi kejahatannya ini, dikarenakan faktor ekonomi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 360 ribu, sedangkan sisanya yang berjumlah Rp 290 ribu sudah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbutan tersangka ini, pelaku akan dijerat dengan hukuman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(ToM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper