Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, menyatakan terdakwa M.Khoirul Huda telah melakukan tindak pidana,
”tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap dari Kepolisian tak i Abdullah dihadirkan jaksa dipersidangan, telah menangkap terdakwa di jalan Kenjeran, yang sebelumnya adanya informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, ditemukan 2 poket plastik berisi total 8 butir pil ekstacy.Yang diakui terdakwa adalah barang titipan.
Selain mendapatkan keuntungan, terdakwa juga memakai ekstacy secara gratis.Terdakwa membeli 8 pil ekstacy seharga 1,8 juta.
Bahwa pada hari rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Muhammad Khoirul Huda bin Missi menghubungi Helmy (DPO), untuk membeli pil ekstacy Muclar sebanyak 8 butir dengan harga 1,8 Juta.
Terdakwa mengambil pil ekstacy tersebut di depan rumah Helmy (DPO), selanjutnya terdakwa membagi satu poket berisi 5 butir pesanan Imam Ebes (DPO), satu poket lagi berisi 3 butir pesanan saksi Intan ( dalam berkas terpisah).
Terdkwa menuju depan Indomaret jalan Kenjeran No. 179 Tambaksari Surabaya, pukul 23.30 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Abdullah anggota Polisi, dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 2 klip plstik yang berisi 8 butir pil ekstacy (berat total 3, 70 gram) Mucler, 1 HP merk Oppo.(Sam)
Editor : Redaksi