suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dari Sidang Lanjutan Dugaan Pengedar Narkoba, Dengan Terdakwa Fachri.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Fachri (55) terdakwa perkara narkoba asal Jalan Keputran Kejambon.1 Surabaya kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (pledoi), Senen (04/03/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko.SH.MH, dan digelar diruang sidang Garuda2 dengan agenda pembelaan (pledoi) ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Asropin.SH.

Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa seringan-ringannya, mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH, dalam surat tuntutannya telah mengemukakan pertimbangan - pertimbangan dalam melakukan tuntutan pidana tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Akan tetapi JPU tidak mempertimbangkan bahwa selama proses persidangan terdakwa sangat menghormati proses hukum yang berlaku, (bahwa terdakwa menghormati asas praduga tak bersalah).

Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil diatas, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan memberikan putusan yang se ringan-ringannya serta uang sebesar Rp 2,900,000; dan HP merk NOKIA di kembalikan pada terdakwa, mengingat apa yang didakwakan JPU itu semua bukanlah milik terdakwa dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang se adil-adilnya.

Setelah nota pledoi dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, kemudian waktu diberikan pada Jaksa Penuntut Umum, namun JPU menjawab tetap pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang mulia, ucap JPU Fathol Rosyid.

Kemudian Dwi Winarko selaku Ketua Majelis Hakim mengetukkan palunya sambil berkata, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan, ucap Dwi Winarko.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kantong plastik klip kecil dengan berat total 15,70 gram.

Sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan penjara selama (11) sebelas tahun denda sebesar Rp 1 milyar Subsidair (6) enam bulan kurungan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper