suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Darurat Pil Koplo di SMP 31, Sekolah Lain Harus Waspada Agar Tidak Kecolongan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Pil Double L (Pil Koplo) di Kawasan SMPN 31 Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 10 butir Pil Double L siap Edar yang disimpan pelaku dalam rumahnya.

Pelaku bernama PMH (15) seorang pelajar SMPN 31,asal jalan Bulak Banteng 1 Surabaya dan ARM (16) juga seorang pelajar. SMPN 31 Surabaya asal jalan Bulak Banteng Lor Garuda Surabaya. Diciduk Unit Reskrim Polsek Kenjeran di rumahnya, sebab kedua pelajar tersebut diduga menjadi pengedar Pil double L (pil koplo).dilingkungan sekolahannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) AKBP. Takdir Mattanete menjelaskan, kedua Pelajar  ini tertangkap berawal dari informasi guru bagian kesiswaan (bu ade). Ade mendapat informasi ada rumor ada sebagian siswa mengunakan dan mengkomsumsi obat pil koplo. Kemudian informasi tersebut dikordinasikan dengan Wakil Kepala Sekolah SMPN 31 Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Dengan kejadian tersebut, Bu ade Menelpon Babinkamtibmas Bulak Banteng, AIPTU Dwi Raharjo. Kemudian oleh Babinkamtibmas diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya untuk ditindak lanjuti bersama sama, terangnya, senin (05/09).

Sesampai di SMPN 31 Surabaya, Kanit Reskrim (AKP.B.Yudo) bersama Babinkamtibmas melakukan introgasi terhadap siswa yang terindikasi menggunakan, mengkonsumsi pil koplo dan didapati 31 siswa terindikasi sebagai pengguna pil koplo.

Setelah 31 siswa tersebut di introgasi didapatkan informasi atau keterangan bahwa pil koplo tersebut diperoleh dan dibeli dari tersangka PMH asal Bulak Banteng 1 Surabaya yang juga merupakan siswa kelas IX SMPN 31 Surabaya, lanjut Takdir.

akhirnya tersangka PMH berhasil diciduk oleh anggota Unit Reskrim di rumahnya. Sebelumnya tersangka melarikan diri dari sekolahan pada saat ke 31 teman temanya di intrograsi oleh petugas. Setelah dikembangkan akhirnya tersangka PMH mengakui bahwa pil koplo tersebut dibeli dari temannya yang bernama AR yang juga siswa SMPN 31 Surabaya, yang juga warga Bulak Banteng Lor Gg.Garuda Surabaya.

Dari hasil introgasi AR akhirnya mengakui kalau pil koplo tersebut dibeli dari orang bernama TIO yang sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui juga asal Bulak Banteng Garuda, pungkasnya.

Dari penangkapan kedua pelajar ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil double L (pil koplo) sebanyak 10 butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik kecil dan keduannya akan dijerat dengan pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu Kusworo, salah satu pegiat rehabilitasi korban narkotika berbasis masyarakat menanggapi kejadian tersebut diatas. Menurut Kusworo, masih banyak sekolah SMP yang yang terindikasi siswanya menjadi korban penyalah gunaan narkotika jenis Pil Koplo karena harganya murah. Para Kepala Sekolah diharap waspada agar tidak kecolongan siswanya jadi korban seperti yang terjadi di SMP 31.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper