suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dianggap Sebarkan berita Bohong, Mak Susi di Hukum 7 Bulan Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi, selama 7 bulan penjara atas kasus penyebaran berita hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony disebutkan, bahwa terdakwa Mak Susi dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keonaran sehingga menyulut emosi masyarakat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,"ucap Hakim Johanis  Hehamony saat membacakan  amar putusannya di ruang Garuda 2, Senin (03/01/2020).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan Mak Susi dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga Mak Susi haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,"imbuh Hakim Johanis.

Hakim menyatakan terdakwa Mak Susi dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14  ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas putusan tersebut, Mak Susi mengaku menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Nizar mengaku pikir-pikir.

Terpisah, Mak Susi mengaku tak menyangka dengan putusan Majelis Hakim. Ia tetap bersikukuh tidak bersalah karena membela bendera merah putih. "Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih," ujarnya.

Saat ditanya alasannya tidak melakukan upaya hukum atas putusan Hakim, Mak Susi enggan mengatakannya. "Yang pasti sudah saya pertimbangkan dengan penasehat hukum," pungkasnya.

Diketahui, Vonis Mejelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Mak Susi dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Dalam kasus ini, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui  sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper