suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DIDAKWA GELAPKAN UANG PENJUALAN PRODUK KOSMETIK SENILAI Rp. 275 JUTA, "DIAKUI HANYA MEMAKAI Rp. 16 JUTA" WAHYUDI DITUNTUT 2 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Wahyudi Kristanto, mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (05/07/2022).
Foto: Terdakwa Wahyudi Kristanto, mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (05/07/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan ratusan item produk Kosmetik bertempat di Toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO Tunjungan Plasa IV lantai dasar, dengan nilai kerugian sebesar Rp.275 juta, dengan terdakwa Wahyudi Kristanto bin Arjo Slamet, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (05/07/2022).

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang menyatakan terdakwa Wahyudi telah melakukan tindak pidana " penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa Wahyudi Kristanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti selama dipersidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa Wahyudi, akan mengajukan pembelaan ( pledoi),

" Kami akan mengajukan pembelaan, kami mohon waktu satu Minggu yang mulia," kata Penasehat Hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2014 terdakwa Wahyudi bekerja di Toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO Tunjungan Plasa 4 lantai dasar, dibagian Beauty Advisore (BAS) dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan barang kosmetik baik secara langsung maupun delivei order.Dengan gaji perbulan Rp 3.584.000,-

Dalam tugas sehari - hari, terdakwa mengambil barang ditoko tempat bekerja, jika ada pesanan barang kosmetik dari konsumen, jika di toko tidak ada, maka terdakwa akan datang ke toko L OCCITANE EN cabang lain dan mengambil sendiri, jika sistemnya lancar maka akan dibuatkan nota tanda terima, jika tidak lancar tidak disertai nota pengeluaran barang dan tanpa tanda terima.

Namun jika konsumen sendiri yang membeli barang kosmetik tersebut, namun stok di toko tidak ada, maka terdakwa mengambil di cabang lain disertai nota pengeluaran barang, tanda terima dan ada yang tidak disertai nota, 

uang pembayaran penjualan kosmetik diterima langsung oleh terdakwa tetapi tidak diserahkan kepada pihak toko L OCCITANE EN PROVENCE SOGO tempat terdakwa bekerja, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2020 sampai bulan September 2021. 

Adapun penjualan kosmetik yang uangnya dipakai oleh terdakwa Wahyudi sebesar Rp 275 Juta.

Yang merupakan penjualan barang berupa kosmetik diToko SOGO Plasa Tunjungan 4 lantai dasar, sebanyak 142 item produk kosmetik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, tentang " Penggelapan".(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper