suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Gelapkan Uang Sewa Gudang Sebesar Rp. 20.000.000,- Mujiburrahman Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mujiburrahman, menjalani sidang digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (26/10/2020).
Foto: Terdakwa Mujiburrahman, menjalani sidang digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (26/10/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penipuan untuk pembayaran sewa gudang di jalan Osowilangon Surabaya, dengan terdakwa Mujiburrahman bin Zainul (alm)Amrie, digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (26/10/2020).

Dalam acara sidang yang seharusnya Kuasa Hukum terdakwa Mujiburrahman, menghadirkan saksi ahli, namun saat sidang berlangsung, saksi tidak tampak. " Agendanya saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa ya," tanya majelis hakim. " Maaf yang mulia , kami tidak jadi menghadirkan saksi ahli, namun kami akan menyampaikan bukti Chat lewat WhatsApp antara klien kami dengan Kelvin, jawab M.Asikin,SH, Kuasa hukum terdakwa.

" Baiklah kami terima bukti ini, kan juga ada dalam BAP kan ini" jawab hakim.

Sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,SH, yang diwakilkan oleh jaksa Nurhayati,SH. " Kami dari JPU memohon waktu satu Minggu yang mulia, untuk menyusun tuntutan, jelas jaksa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penuntutan oleh JPU, sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim.

Diketahui, Kelvin sebagai pemilik CV.Vindy Utama, membeli batu bara dari terdakwa, dan masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi. Namun terdakwa dilaporkan karena tidak membayarkan uang 20 juta dari Kelvin untuk pembayaran sewa gudang milik PT Bara Merah Cemerlang.

Terdakwa mengaku saat masih dipenyidik kepolisian, mengharap dari WA terdakwa dengan Kelvin dapat diserahkan ke majelis hakim, agar mengetahui isi WA terdakwa dari maksud menghubungi Kelvin saat itu. Yang bekerja sama antara Kelvin dan Thomy.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Mujiburrahman bin Zainul (alm)Amrie, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 19.00 wib, Bertempat di Appartemen Waterpalace Tower B Nomor 0701 Pakuwon Surabaya.

Berawal terdakwa sebagai Broker (Penyambung) dalam usaha pembelian Batu Bara oleh CV. Vindi Utama meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- kepada saksi Kelvin Prasetyo Wijayanto selaku Direktur.

Dengan cara terdakwa menginformasikan lewat WA, yang pokoknya bahwa Yance Thony Palyama selaku pemilik PT.Bara Merah Cemerlang melakukan penagihan atas sewa gudang oleh CV.Vindy Utama.

Atas informasi terdakwa melalui WA maka saksi Kelvin mentransfer uang Rp.20 juta ke rekening BCA terdakwa Mujiburrahman sesuai permintaan terdakwa.

Uang tersebut digunakan untuk sewa gudang dibayarkan ke PT.Bara Merah Cemerlang. Namun uang tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa gudang, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ternyata CV.Vindy Utama belum melakukan pembayaran sewa gudang di jalan Raya Tambak Osowilangon Surabaya.

Perbuatan terdakwa, saksi Kelvin selaku Direktur CV. Vindy Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.(sam).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper