suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dinas PRKP dan CK, Gelar Sosialisasi Peraturan Baru Tentang UU Jasa Konstruksi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi jasa konstruksi kepada para pekerja Kontruksi, selama tiga hari, 12 - 14 Februari 2020 di Harris Hotel dan Convention - Malang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginformasikan berbagai peraturan, terutama adanya peraturan baru, sarana komunikasi dan koordinasi sebagai upaya percepatan implementasi peraturan terkait penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Ir. Baju Trihaksoro MM. dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, adanya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan.

Beberapa hal yang perlu di perhatikan dari UU 2/2017 yakni peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi untuk mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi, Pengaturan tentang kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi dan Penyedia bangunan.

Selain itu, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi serta peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

“Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengamanahkan penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin keandalan teknis dari segi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Proses penyelenggaraan pembangunannya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Ir. Baju Trihaksoro MM yang didampingi oleh Kabid Bidang Tata Bangunan Jasa Konstruksi, Agus Heru Widodo.

Selain jasa konstruksi, sosialisasi ini juga membahas mengenai beberapa peraturan baru terkait pedoman sistem menajemen keselamatan konstruksi yang baru saja diberlakukan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 sejak 23 Desember 2019 sebagai pengganti Permen 02/2018 dan 05/2014.

Lebih lanjut dia menambahkan, dengan meningkatnya pembangunan di Jatim, meningkat juga kecelakaan kerja yang terjadi. Maka, adanya peraturan baru ini, dapat meminimalkan kemungkinan kecelakaan kerja.

“Kami berharap dengan penerapan peraturan, masyarakat akan mendapat manfaat dan dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi dan harmonis dengan lingkungannya,” ungkapnya.

100%100%

Sementara itu, Wakil II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim, Herdin Prihantono menambahkan, tenaga yang telah mendapat Sertifikasi Keahlian (SKA) sebanyak 3.194 orang dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sebanyak 11.168 orang.

Kemudian jumlah asosiasi profesi sebanyak 29 orang. “Jumlah tenaga teknokrat sebanyak 8,3 juta orang. Dan yang tersertifikasi hanya 700.000 orang,” ujarnya seperti di kutip dari info publik.

Dia menyampaikan, di Ibu Kota Baru Kaltim membutuhkan 60.000 SKA dan SKT tetapi yang tersedia hanya 20.000. “ Kekurangannya yang 40.000 SKA/SKT diharapkan dari provinsi lain. Semoga Jatim dapat menyumbangkan kekurangan tersebut,” beber dia.

Pihaknya berharap, antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan asosiasi profesi untuk mencetak SKA tenaga kerja kompeten bersertifikat.

Turut hadir dalam undangan tersebut, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur, OPD Teknis Provinsi Jawa Timur dan beberapa Asosiasi yang membidangi bangunan gedung jasa konstruksi di Jawa Timur. (AnDre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper