suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Direktur Pelindo OTT Saber Pungli Disidangkan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) - Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pelindo III kini tengah menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (1/3/2017).

Dua tersangka yakni Rahmat Satria dan Verdian Firman yang ditangkap Tim Saber Pungli ini menjalani pelimpahan tahap dua dengan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21. "Hari ini dilakukan tahap dua bagi tersangka Rahmat Satria dan Verdian Firman. Keduanya diserahkan oleh Kejagung dari penyidik Mabes Polri," ujar Muhammad Rawi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya.

Kajari menjelaskan kepada awak media sesuai yang tertera di Berita Acara Penyidik (BAP), peran dari Rahmat Satria adalah pelaku utama dari kasus tersebut. Sedangkan Verdian Firman adalah hanya turut serta membantu perbuatan Rahmat. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, kini keduanya dijerat dengan pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara," tandasnya.

Selain dua tersangka, Kejari Tanjung Perak juga menerima barang bukti berupa uang puluhan miliar dengan bentuk mata uang rupiah dan dolar. "Selain tersangka, kami juga menerima barang bukti berupa uang," bebernya.

Perlu diketahui, bahwa Tim Saber Pungli dari Mabes Polri menangkap Rahmat Satria (Direktur Pelindo III) karena diduga telah menerima aliran uang pungli. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Verdian Firman (Direktur Operasional Pelindo III) juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut....(Mul). 


Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper