suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Disorot, Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola Dindik Jatim, KPAI Siap Kawal Sampai Tuntas.

avatar suara-publik.com
Foto: Ketua DPD LPAI : Sutikno
Foto: Ketua DPD LPAI : Sutikno
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik.com) - Banyaknya kejanggalan demi kejanggalan pada proyek swakelola pada Dinas Pendidikan Jawa Timur membuat beberapa elemen masyarakat ikut menyoroti. Bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyampaikan peringatan keras kepada satuan kerja penyelenggara pembangunan sekolah tersebut.

Ketua DPD-LPAI (Dewan Pimpinan Daerah - Lembaga Pengawasan Anggaran Indonesia), Sutikno mengungkapkan, pihaknya sebagai lembaga indepent akan mengawal kasus dugaan Penyimpangan anggaran swakelola yang diperuntukkan untuk dunia pendidikan tersebut. "Kami sebagai warga negara Indonesia Turut serta memantau kinerja birokrasi, Apalagi menyangkut uang Rakyat, " tegas Sutikno.

Dirinya menilai, bahwa Dinas Pendidikan Jatim tidak menjalankan aturan yang sudah disepakati. Sehingga pelaksanaan kegiatan bisa berjalan mulus tanpa ada teguran.

"Bahwa ada tidaknya teguran dari dinas bukan berarti menjadi pembenar untuk memolorkan proyek," terangnya.

Menurut mantan jurnalis Media Sapujagat ini, apabila proyek mengalami kemoloran kerja bisa di toleransi dengan alasan tertentu. Namun, bila pekerjaan belum selesai dengan batas waktu yang sudah disepakati maka, pelaksana diberi sanksi.

"Proyek mengalami molor bisa ditoleransi dengan alasan tertentu yang jelas serta disertai sangsi atau denda, serta ada jangka waktu untuk menyelesaikan maksimal 2 bulan," Katanya.

"Tapi dengan catatan dana yg dicairkan sesuai progres dilapangan. Artinya tidak bisa fisik 75 tapi cair 100%," tambahnya.

Sutikno menjelaskan, bahwa pencairan dana bisa tidaknya melihat progres fisik untuk pembayaran uang muka atau terminal pertama. Karena pencairan itu membutuhkan laporan kondisi riil dilapangan. "Maka ketika dana bisa cair 100 sementara fisik masih 75, maka disini ada tindak pidana minimal pemalsuan dokumen laporan," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyikapinya. Pasalnya, dalam menentukan ada nya kecurangan yang berakibat negara dirugikan, membutuhkan analisa dan bukti yang kuat.

"Butuh telaah lebih untuk menjustifi jadi adanya tindak pidana korupsi. Namun sebagai pintu masuk sudah cukup, Aparat penegak hukum sudah proses," tandasnya.

Sayangnya, sampai dengan berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi belum memberikan Keterangan resmi kepada Suara Publik.com.

Diketahui, mengacu data Sirup lkpp 2020, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapatkan anggaran pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas siswa dan perabotnya untuk SMKS di Jawa Timur sekitar Rp 270 Miliar dari Pemerintah Pusat. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper