suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituntut 3 Tahun, Swesti Terdakwa Penipuan Langsung Pingsan.

avatar suara-publik.com
Foto: Swesti saat pingsan di persidangan.
Foto: Swesti saat pingsan di persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Swesti Yulita (31), warga jalan Dukuh Kupang Timur V / 9 Surabaya terdakwa dalam kasus penipuan yang dilakukan secara bersama-sama kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/05/2018).

Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Eko, dara cantik kelahiran Jogjakarta 25 Juli 1986 lalu ini, kini menjalani sidang di ruang Candra pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Jan Manopo, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Tanjung Perak dengan agenda tuntutan. 

Nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana di atur pada dakwaan pertama dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Swesti Yulita selama (3) tiga tahun penjara, tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. "Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan terdakwa sudah menikmati hasil dari kejahatannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa telah menyesali perbuatannya," dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Billy SH salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, jika tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi dan dinilai sangat memberatkan kliennya, karena terdakwa sudah beretikad baik dengan mengembalikan barang curiannya dan sepakat berdamai dengan korban, Ujar Billy.

"Masih kata Billy, terdakwa kan sudah mengembalikan barang-yang telah dicurinya, dan sudah ada kesepakatan damai dengan korban, hal itulah yang akan kami sampaikan dalam pembelaan kami terhadap terdakwa," dan nota pembelaan akan saya bacakan pada persidangan pekan depan, Ucap Eko.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Swesti pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 17.00 wib hendak membeli perhiasan di toko mas Jaya Abadi lantai GL blok C 10 - 11 BG Junction jalan Bubutan Surabaya, namun terdakwa membayar menggunakan kartu ATM sambil mengatakan bahwa didalam ATM tersebut berisi Rp. 33.000.000,-

Setelah memilih 3 perhiasan yang langsung dikenakan pada dirinya kemudian terdakwa pamit ke toilet sebentar untuk buang air kecil, namun ketika ditunggu cukup lama terdakwapun tak kunjung kembali. 

Tragisnya pada akhir persidangan, saat terdakwa mendengar jika dirinya dituntut (3) tiga tahun penjara oleh Jaksa terdakwa langsung jatuh pingsan diruang sidang, hal tersebut sempat membuat panik seisi ruangan sidang dan segera memberikan pertolongan dengan menggotong terdakwa ke kursi roda untuk di bawa kembali ke ruang tahanan sementara PN Surabaya...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper