suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituntut 5 Tahun Divonis 4,6 Tahun, Andira Berterima Kasih Pada Hakim.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Andira , Warga Sidokare Asri Sidoarjo terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim. Oleh Majelis Hakim terdakwa Andira divonis (4,6) empat tahun enam bulan lantaran perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu dengan cara memiliki menyimpan dan menjadi pernatara dalam jual beli narkoba.

Sebagai pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa koperaktif mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini.SH, yang  sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) tahun penjara dan denda Rp. 800 juta dan subsidair (3) tiga bulan kurungan. Karena perbuatan perempuan 29 tahun ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucap Rini saat membacakan tuntutan diruang sidang sari III PN Surabaya.

Untuk di ketahui, bahwa Andira ditangkap Anggota Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, dikawasan Kampus UNESA, Surabaya. Saat di interogasi, Andira mengaku jika shabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 400 ribu, di daerah Bangkalan Madura dan rencananya akan dikirimkan kepada temannya. Namun sebelum shabu tersebut dikirim ke temannya, paket shabu ini sempat dicicipi oleh terdakwa disalah satu kamar hotel dikawasan Jalan Sambikerep Surabaya.

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim ini, langsung di terima oleh terdakwa dengan mengucapkan saya terima putusan ini yang Mulia yang juga di ikuti dengan kata yang sama oleh JPU...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper