suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituntut 6 Tahun, Hakim Cuma Vonis 10 Bulan, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Akhirnya terdakwa pencabulan Ali Shodiqin (40), Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMP Labschool Surabaya, dapat bernapas lega, pasalnya dirinya hanya dijerat dengan perbuatan asusila.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ali Shodiqin di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto.SH, dari Kejati Jatim telah bersalah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap muridnya dengan di sertai ancaman dan kekerasan fisik. Hingga terdakwa dijerat pada pasal 80 Jo pasal 76c dan pasal 82 Jo pasal 76e tentang perlindungan anak dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang pada akhirnya JPU menuntut (6) enam tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar.

Namun pada sidang hari ini dalam agenda putusan Hakim R Anton Widyopriyono, memutuskan vonis terhadap terdakwa Ali Shodiqin dengan hukuman selama (10) sepuluh bulan penjara, yang kemudian disambut oleh terdakwa dengan kata terima.

Namun karena putusan tersebut dinilai tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa akhirnya JPU Novan menyatakan pikir pikir.

Dengan putusan (Vonis) yang dinilai jomplang ini, beberapa awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, namun tidak berhasil lantaran Hakim R Anton Widyopriyono, keburu meninggalkan ruang sidang. 

Sampai berita ini diunggah Hakim masih belum dapat di konfirmasi.

Seperti diketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal saat dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, dan beberapa di antaranya yang telah menjadi korban pelecehan seksual (pencabulan) yang di lakukan oleh terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa beberapa anak menjadi takut jika bertemu dengan terdakwa, karena di setiap melakukan aksinya terdakwa selalu melakukan ancaman dan kekerasan fisik saat kegiatan belajar mengajar pada sejumlah muridnya.

Akibatnya, sejumlah muridnya mengalami trauma dan ketakutan saat bertemu dengan terdakwa.

Selanjutnya Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap terdakwa atas laporan dari orang tua salah satu korban, setelah mendapatkan cukup bukti akhirnya di lakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, JPU Novan mendakwa terdakwa Ali Shodiqin dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper