suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Lakukan Pembelaan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Moch, Rifa'i 30 tahun seorang terdakwa perkara narkoba kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019). Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini dipimpin oleh Hakim Hj, Widarti,SH,MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Moch, Rifa'i dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 1 millyar dan subsidair (4) empat bulan kurungan.

Demikian isi surat tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Willy panggilan akrabnya, adapun tuntutan tersebut di karenakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,080 gram.

Dengan demikian terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut dirasa oleh terdakwa terlalu berat, maka melalui kuasa hukumnya Fariji, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada sidang pekan depan....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper