suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 6 Tahun, Kurir Narkoba Ini Merengek Minta Keringanan.

avatar suara-publik.com
Foto: Shandi Krisna dari LBH Lacak saat dampingi klien
Foto: Shandi Krisna dari LBH Lacak saat dampingi klien
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Gelar sidang lanjutan terkait perkara narkotika jenis shabu yang menjerat Ilham Aji Pangestu bin Ali dengan agenda pembelaan dan berlangsung putusan (Vonis), Rabu (15/8/2018).

Ilham Aji Pangestu, pemuda 22 tahun asal Tanggulangin Sidoarjo ini, siang tadi kembali menjalani sidang lanjutan yang dilanjutkan dengan putusan ini dipimpin oleh Achmad Virza Rudiyansyah selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Surat putusan dibacakan oleh Hakim Virza yang menyatakan jika benar terdakwa Ilham telah bersalah melanggar hukum dengan memiliki menyimpan atau mengkosumsi narkotika jenis shabu shabu, dengan ini  Majelis Hakim bersepakat untuk memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa koperaktif mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkoba, dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli.

Petugas berpura pura memesan shabu kepada terdakwa melalui cara Under Cover Buy, kemudian petugas membuat janji untuk ketemuan dengan terdakwa di sebuah Cafe Parlour 88 Barber and Party Ruko Perum Bumi Papan Selaras, Ds.Tanggul Wonoayu Sidoarjo pada Jum,ad 08 Desember 2018 sekira pukul 18,45 wib.

Di tempat tersebut petugas yang menyaru pembeli melakukan transaksi dengan terdakwa, disitu petugas menyerahkan uang sebesar Rp 1,300,000; kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi untuk membelikan narkoba.

Tepat pada pukul 22,00 wib terdakwa kembali datang menemui petugas yang menyamar untuk memberikan shabu pesanannya, ketika terdakwa akan memberikan shabu tersebut petugas langsung menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan (1) satu kantong plastik berisi shabu seberat 1,34 gram dalam kemasan bungkus rokok gudang garam surya, (2) dua buah pipet kaca serta HP merk Nokia.

Sehingga perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari (LBH) Lacak merengek minta keringanan, namun dijawab oleh Hakim, lho kamu dituntut 8 tahun dan divonis 6 tahun kan sudah di ringankan kok masih minta keringanan, Ucap Dedi Suryaman selaku Hakim Anggota.

Setelah terdakwa berkordinasi sebentar dengan kuasa hukumnya, akhirnya terdakwa menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak Hakim, Ujar terdakwa sambil menundukan kepalanya...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper