suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis Masing-Masing 4 Bulan, Ivan Septian Guru Renang Koni dan Ayu Citra Tidak Menyesal.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Ivan Septian Purnama, seorang guru renang KONI dan Ayu Citra Isnantri divonis 4 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Lantaran Hakim telah menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan pidana perzinahan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dwi Purwadi menyatakan jika keduanya terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio. "Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 4 bulan penjara,"kata Hakim Dwi di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/01/2020).

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak menngakui perbuatannya dan tidak menyesal. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Putusan tersebut dinilai lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018.

Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA. ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.

Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.

Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain, sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya.

Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper