suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Doping Pakai Sabu, Pria 37 Tahun di Sidang kan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Surabaya (Suara Publik) - Imam bin Mat Sirat, pemuda (37) asal Jalan Tambak Pokak, Greges Asem Rowo Surabaya, disidangkan terkait perkara narkotika jenis sabu sabu, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, 

Sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di ruang sidang garuda, terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika Nova Dian Kusuma,SH dari kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaannya.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU (1) orang saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, meneranglan awal kejadian perkara tersebut. Berawal pada hari Selasa 17 Januari 2017 sekira pukul 06,30 wib. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, setelah ditindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa Imam bin Mat Sirat.

Setelah terdakwa dikeler kerumahnya, petugas mendapati barang bukti (BB) berupa (1) kantong plastik kecil berisi kristal putih seberat 0,44 gram, serta (1) pipet kaca yang masih ada isinya seberat 1,63 gram, dan (1) satu buah sekop plastik yang disembunyikan dibawa karpet ruang tamu, juga sedotan plastik yang disembunyikan dibawa meja belajar anaknya.

Kemudian terdakwa segera dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika....(Mul).

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper