suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPRD Kabupaten Blitar Apresiasi Pada Pemkab, Predikat WTP Disandang Lagi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Herlina melaporkan.

Blitar (suara- publik.com ) Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar sidang paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran anggaran dan belanja daerah tahun 2018 dibahas oleh dewan. Sementara pembahasan pandangan Fraksi Fraksi terhadap pelaporan pertanggung jawaban terhadap APBD 2018 yang di laksanakan malam nanti. Namun, Suara Publik sudah mewancarai beberapa anggota Dewan terkait hasil penilaiab predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Para anggota Dewan rata-rata mengapresiasi kinerja Pemkab hingga WTP itu kembali diperoleh Pemkab Blitar.

Sidang paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar beserta Anggota  Bupati Blitar Drs .H. Rijanto MM, Wakil Bupati Blitar Bupati Marhaenis UW, Anggota Forkopimda kab Blitar, Danyon 511 Blitar, Sekda, staf ahli Bupati bersama asisten Bupati dan OPD terkait.

Dalam pidatonya Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM, menjelaskan ," mengenai perencanaan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran dan anggaran belanja daerah tahun 2018 dalam pertemuan Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (29/05/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Merancang peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 secara kuantitatif menitik beratkan pada implementasi antara APBD dengan realisasinya. Meliputi perhitungan selisih antara APBD dengan realisasinya, angaran belanja dengan realisasinya dan anggaran belanja dengan realisasinya.

Perhitungan selisih ini dicatat dalam satu periode pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dicatat dalam pos surplus atau defisit,” jelas Bupati.

Bupati menambahkan , bahwa BPK-RI perwakilan Jatim telah melakukan tiga kali pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebelum tersusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yang pertama kali dilakukan selama 30 hari kalender mulai dari tanggal (31/10/2018) sampai dengan (21/11/2018).

Kedua, pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari kalender dimulai dari tanggal (28/20 / 1/2019) sampai dengan (21/2/2019). 

Ketiga, pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender mulai dari tanggal (27/3/2019) hingga dengan (25/3/2019) Dari hasil audit BPK itu, Pemkab Blitar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini dicapai Kabupaten Blitar selama 3 kali setelah tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.

Kabupaten Blitar tidak ada masalah karena mendapat opini BPK WTP, semua berkat kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif, namun hal tersebut membalikkan menjadi penyemangat untuk berbenah, pencatatan aset yang paling sulit.

 Jika lengah sedikit saja tidak bisa terekam dengan sempurna dan menurunkan WTP menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) ," jelasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper