suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPRKP DAN CK JATIM GELAR BIMTEK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, CETAK SDM KOMPETEN DAN PROFESIONAL SERTA WAJIB MILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur menggelar acara bimbingan teknis tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Tujuannya, mencetak SDM aparatur yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. 

 “Diharapkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ini, akan dicetak SDM-SDM aparatur yang kompeten dan profesional dalam bidang SMK3 Konstruksi,” ujar Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, Ir. Agus Heru Widodo, MT mewakili Kepala Dinas PRKP dan CK Jatim, Ir. Baju Trihaksoro, MM, saat memberikan sambutan dalam rilisnya, Senin (15/3/2021).

“Sektor konstruksi ini sangat penting dalam pembangunan infrastruktur, kita semua ketahui juga sangat penting, disamping menggerakkan perekonomian termasuk perekonomian lokal, juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena bisa menggunakan infrastruktur itu dengan baik. Pembangunannya pun bisa menciptakan lapangan pekerjaan, down stream bisnisnya pun banyak, usaha material bergerak dan sebagainya, jasa konstruksi merupakan tulang punggung bagi pembangunan infrastruktur,” tambahnya.

Dalam hal konstruksi, Agus mengatakan, semua kewajiban tenaga kerja konstruksi sudah tercantum dalam aturan yang berlaku bagi semuanya, yang harus ditaati dan dilaksanakan. “Sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar,” paparnya. 

Masih kata Agus, agar tercipta kesetaraan kompetensi antara penyedia jasa dan pengguna jasa, perlu dilakukan akselerasi sertifikasi kepada ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar diantaranya melalui pelatihan e-Learning yang akan diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. 

“Keunggulan dari pelatihan melalui e-Learning yaitu pembelajaran dengan e-Learning dapat dilakukan dengan jangkauan peserta yang lebih luas. Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, e-Learning menjadi sebuah solusi yang tepat dan strategi yang efektif untuk pengembangan kompetensi,” ujarnya.

Selain mendukung agenda prioritas pada nawacita, lebih jauh Agus mengatakan, arah pembinaan konstruksi harus sesuai dengan yang diamanatkan pada UU Nomor 2/2017, tentang jasa konstruksi yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yg sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4). “Namun bidang jasa konstruksi saat ini juga masih menghadapi berbagai permasalahan dimulai dari rendahnya pengawasan keselamatan kerja, rendahnya SDM ahli yang bersertifikat, serta semakin tingginya angka kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian,” katanya. 

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi terutama di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan kegiatan konstruksi yang komplek sehingga, memerlukan sumber daya yang besar dengan melibatkan tenaga kerja yang banyak, serta peralatan berat yang tidak sedikit. “Hal inilah, tentu tidak terlepas dari peluang terjadinya kecelakaan dan potensi bahaya yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri,” tambah Agus.  

Lebih jauh Agus menjelaskan, bahwa derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. “Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja. Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja,” imbuhnya.   

Menurutnya, dengan bertambahnya tenaga ahli di bidang K3 yang telah tersertifikasi, manfaat yang dapat diperoleh oleh organisasi antara lain mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan. Pasalnya, keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja akan terjamin. “Meningkatkan pemahaman tentang bahaya dan risiko dalam pekerjaan serta cara-cara untuk mengurangi resiko dan bahaya tersebut di lingkungan proyek konstruksi serta memberikan rasa aman kepada mitra kerja dan masyarakat,” ujarnya. 

Masih Agus, menurutnya, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3), konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

“Sebagai upaya untuk meningatkan penerapan di lapangan, maka pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah tertuang di dalam Peraturan Mentri tersebut dinilai perlu dituangkan di dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan langkah tersebut juga diharapkan target Zero Accident di lingkungan kegiatan proyek konstruksi dapat tercapai,” paparnya. 

100%100%

Agus mengingatkan, pentingnya penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pelaksanaan K3 Konstruksi secara intensif, serta perlu ditanamkan pengertian kepada para pelaku jasa konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa mengenai pentingnya penyelenggaraan program K3 secara benar.

“Seperti kita ketahui bahwa para pekerja konstruksi merupakan bagian dari masyarakat Jasa Konstruksi yang wajib untuk dilindungi. Disamping itu tenaga kerja merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya agar tetap produktif,” katanya.

Agus menambahkan, peningkatan pengetahuan para pekerja konstruksi merupakan kegiatan yang harus dilakukan bersama-sama antara penyedia dan pengguna jasa karena produk yang dihasilkan secara langsung maupun tidak langsung akan menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan kehidupan para pengguna dan penyedia jasa itu sendiri.  “Percepatan pembangunan di bidang konstruksi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di bidang lainnya, dan juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan,” pungkasnya. 

Masih dalam masa pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan Bimtek SMKK yang berlangsung di Blitar selama 5 hari ini (15-19/3/2021), dibatasi peserta nya sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 2 ASN dan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Blitar sebanyak 48 ASN. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper