Dilaporkan Oleh : Hery Masduki
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso kembali mengamankan dua orang yang diduga melakukan telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Koplo berlogo Y.
Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zaenardi, melakukan Kasat Reskoba, AKP Asib, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, yang menjadi dasar penagkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, nomo LP/360/A/X/2017/JATIM/RES BWO. Tanggal 12 0ktober 2017.
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan bernama, Agus Tahan Uji (25), warga gang Sopoyono, desa Tamanan Bondowoso, dengan Samsul Muarif (31) warga Desa Mangli Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember,” kata Asib.
Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan di rumah Agus Tahan Uji, berikut barang buktinya berupa 817 butir pil warna putih, 7 klip berlogo "Y", uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 270.000, dua HP Merk Asus dan Opo.
“Saat ini kedua tersangka yang diduga jaringan antar Kabupaten dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara itu, pelapor, Nuruddin, (40) warga desa Grujukan Lor Kecamatan Jambesari Darussolah, mengaku resah, ketika para tersangka tersebut seringkali melakukan transaksi penjualan obat-obatan yang terlarang, sehingga dirinya melaporkan ke Satreskoba Polres Bondowoso.
“Nampaknya petugas tidak mau pelaku itu berbuat lebih jauh, akhirnya tiga orang petugas yang terdiri dari Pandu A., Dian Istiqlal, dan Ivan Eka Harsyah, melakukan penangkapan,”tegasnya.
Nuruddin berharap, kejadian ini tidak akan terulang lagi untuk yang kesekian kalinya. Sebab, barang tersebut tidak boleh dikonsumsi dan dijual sembarangan, karena penggunaan obat itu harus resep ada resep dokter. (her)
Editor : Redaksi