suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Embat 5 Buah HP Milik Hartono, Sigit Penjaga Kos Bratang Jaya Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara penggelapan Handphone, dengan terdakwa Sigit Norman, diruang Sari I,PN Surabaya, secara Vidio call ,Selasa (13/04/2021).
Foto: Sidang perkara penggelapan Handphone, dengan terdakwa Sigit Norman, diruang Sari I,PN Surabaya, secara Vidio call ,Selasa (13/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Sidang perkara penggelapan lima buah Handphone milik saksi Hartono, dengan terdakwa Sigit Norman Efendi bin Hariyono, diruang sari I, PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (13/04/2021).

Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa 

" Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan“. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah sudah siap saksi yang dihadirkan oleh JPU,

" Apakah sudah siap hadirkan saksi hari ini, tanya hakim.

" Kami sudah memanggil saksi yang mulia, namun belum bisa hadir, kami mohon waktu Minggu depan yang mulia", jelas jaksa Fathol.

" Baiklah tolong jaksa bisa hadirkan saksi nya ya, tanya hakim lagi.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda saksi.

Diketahui, awalnya terdakwa Sigit Norman yang bekerja sebagai penjaga kos di jalan Bratang Jaya No. 10 – Surabaya, sebagai satpam. Satu alamat dengan toko konter Pasar Ponsel milik saksi Hartono.

Selanjutnya saksi Hartono membeli 5 HP secara online melalui aplikasi Bli beli. Penjual HP mengirim HP yang dibeli Hartono melalui jasa JNE, dan tiba di konter Hartono diterima terdakwa Sigit sebagai satpam.

HP tersebut tidak diserahkan ke saksi Hartono, melainkan dijual kepada orang lain sebanyak 3 buah, sedang 2 buah masih disimpan didalam kamar terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hartono menderita kerugian Rp. 7.000.000,-.(Sam)

 

 

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper