suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Fiko Kurir Narkoba, Dituntut 12 Tahun Oleh JPU

avatar suara-publik.com
Foto: Fiko saat dengarkan tuntutan jaksa
Foto: Fiko saat dengarkan tuntutan jaksa
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Perkara peredaran narkotika jenis sabu ganja dan ekstacy, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11/2018). Fiko Ramadhan als Bocor pemuda 22 tahun ini menjalani sidangnya dengan agenda tuntutan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Irene menerangkan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba. Menuntut, memohon agar kiranya yang mulya berkenan menghukum terdakwa Fiko Ramadhandengan pidana penjara selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama (1) satu tahun.

Adapun tuntutan tersebut telah dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya merasa keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya dan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Senen 13 Agustus 2018 silam bertempat di Terminal Bungurasih Sidoarjo, ketika itu terdakwa dihubungi oleh Gepeng (DPO) ia meminta kepada terdakwa pergi ke Terminal Bungurasih untuk mengambil narkoba jenis sabu ganja dan pil ekstacy. Selanjutnya Gepeng (DPO) meminta terdakwa mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya, sedangkan pil ekstacy dan ganja tersebut diberikan dengan cuma cuma kepada terdakwa sebagai imbalannya.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah dijalan Granit Kumala Kota Baru Driyorejo Gresik. Kemudian pada Selasa 14 Agustus 2018 sekira pukul 12'00 wib, terdakwa pergi kerumah temannya yang terletak dijalan Pancawarna Kota Baru Driyorejo Gresik untuk mengajak temannya mengirimkan narkoba debgan imbalan Rp 50,000; lima puluh ribu rupiah/gram yang terjual.

Selanjutnya petugas Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya jalan Pancawarna.

Pada penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat masing masing 19,62 gram, 5,08 gram, 5,08 gram, 5,08 gram, 4,12 gram, 3,13 gram, 1,27 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, 0,34 gram, 1 poket ganja seberat 1,0 gram, 1/2 butir pil ekstacy, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, serta 1 buah HP merk Nokia warna biru.

Atas perbuatannya, kini terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper