suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Fun Equestrian Games 2020 di Taman Safari Prigen Kantongi Rekomendasi Gugus Tugas Covid Tingkat Kecamatan, Koramil & Polsek

avatar suara-publik.com
Pintu Masuk FEG 2020 di TSI, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Pintu Masuk FEG 2020 di TSI, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim
suara-publik.com leaderboard

KABUPATEN PASURUAN (Suara Publik)- Fun Equestrian Games (FEG) 2020 di Taman Safari Indonesia (TSI) Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Desember 2020 saat pandemi  Corona Virus Disease (Covid) 19 pada tanggal 18-20 Desember 2020, diakui telah mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan Prigen, Koramil 0819/19 dan Polsek Prigen.  Hal ini dikatakan Kapolsek Prigen, AKP Bambang saat dikonfirmasi wartawan via handphone, Sabtu (19/12). “Untuk disetujui atau tidak oleh Bupati, itu bukan ranah kewenangan saya memberikan keterangan,” jelas AKP Bambang

Berdasarkan Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol/02/XII/1995 tentang Perijinan dan pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, Bab 1 Pertemuan yang memerlukan Izin, Item Bentuk Pertemuan No. 2, berbunyi: Keramaian berupa Pasar Malam, Pameran, Pekan Raya, Festival, Bazar, Pertunjukan Ketangkasan, Atraksi dan lain sejenisnya maka Memerlukan Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Skala Kecil atau Besar.

Baca Juga: SP2HP Perkara Bupati Lumajang Vs PT. LUIS, Polda Jatim Segera Panggil Kades Selok Awar Awar

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu. Coba konfirmasi ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan,”ungkap Bakti Jati Permana via handphonenya, Sabtu (19/12).

Sampai berita ini diturunkan, pelaksanaan FEG 2020 di TSI Prigen masih berlangsung. Sementara, Camat Prigen, Tri Krisni Astuti belum bisa dikonfirmasi via handphonenya.

Seperti pemberitaan kemarin, Direktur intelkam Polda Jatim, Kombes Slamet Hariyadi saat dikonfirmasi via handphone, Jumat (20/12) menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan ijin keramaian terkait penyelenggaran Event Fun Equestrian Games (FEG) 2020 di Taman Safari, Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Kami tidak merasa dan tidak pernah menerbitkan Ijin Keramaian untuk Event tersebut,” tegas Kombes Slamet kepada www.suara-publik.com.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Propinsi Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak tahu adanya event FEG 2020 di Taman Safari, Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Saya belum tahu, kecuali dari Anda. Wilayahnya Bupati Pasuruan. Tolong ke Satgas Covid Kabupaten Pasuruan,” jelas Khofifah via Whatsaap (WA), Jumat (18/12) kepada www.suara-publik.com.

Diwaktu berbeda, Toni Sumampau yang dikenal Bos Taman Safari mengaku juga tidak mengetahui event tersebut. “Saya tidak tahu. Gak ada event itu. Sebentar, itu ketangkasan berkuda ya di Taman Safari, Prigen ya. Ketangkasan berkuda itu bukan event khusus, itu rutin. Karena disitu ada atraksi, seperti atraksi gajah, atraksi kuda juga rutin. Yang naik gajah khan rutin ya. Tiap hari ada, seperti tunggang kuda karena tempatnya ada. Anak anak bisa naik kuda dan naik gajah,” ucap Toni via handphone kepada www.suara-publik.com, Jumat (18/12).

Bupati Pasuruan selaku Ketua Satgas Kabupaten Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf., SE., MMA menjelaskan, dirinya mengetahui adanya Kegiatan FEG 2020 di Taman Safari, Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Itu Satgas Kecamatan sudah memberikan rekomendasi. Seharusnya konfirmasi ke panitianya saja. Melalui satgas kecamatan saya menekankan, bahwa kapasitas harus 50 persen Prokes (Protokol Kesehatan, red) dengan ketat. Mereka (panitia,red) harus membuat surat pernyataan. Itu sesuai dengan aturan nomer sekian sekian dan sekian. Satu sisi arahan pak Presiden harus produktif, saya selaku Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pasuruan dan dalam hal ini Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Prigen telah memberikan rekemondasi dengan rambu rambu. Kalau kapasitasnya melebihi dan itu dianggap Satgas covid 19 Kecamatan dan tidak sesuai ketentuan, bisa dibubarkan. Dan, panitia sudah menandatangi surat pernyataan diatas materai,” ungkap Gus Irsyad panggilan akrab HM. Irsyad Yusuf via handphone www.suara-publik.com, Jumat (18/22).

Baca Juga: Dumas Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Bantuan ABK PK -PLK Kawedanan Dicabut, AKP Sukono: Dugaan Korupsi Bukan Kewenangan

Gus Irsyad berharap, Prokes harus dilaksanakan dengan ketat dan tidak boleh ditawar. “Sewaktu sewaktu, jika nanti kita temukan kerawanan kerawanan dan kerumunan. Dan, ditemukan kerumunan massa melebihi kapasitas, ya terpaksa kita hentikan kegiatannya,” tegas Gus Irsyad.  

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti, Benhard Manurung, S.H, M.H angkat bicara mengenai event berkuda di Taman Safari, Prigen. Ia mengatakan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 84 dan 93 jelas diatur bahwa penyelenggara suatu even atau acara harus mengajukan surat atau permohonan kepada Satgas Covid-19 yang mana setelah ada permohonan itu, satgas Covid-19 akan melakukan survey tempat acara. Supaya bisa diketahui dan disimpulkan apakah tempat tersebut aman secara kesehatan yang mengacu pada pandemi Covid-19,” tegas Herman Benhard Manurung., SH., MH.

“Apabila layak dan sehat, maka acara tersebut maka akan diizinkan. Undangan yang hadir disesuaikan dengan kapasitas gedung. Jika gedung kapasitas 100 orang, maka yang di izinkan menghadiri maksimal 30% yaitu 30 orang. Apabila melebihi dari yang ditentukan, maka bisa dikatakan melanggar,” tuturnya.

Benhard, begitu panggilan akrabnya, juga menjelaskan panitia wajib melaksanakan 3M yakni mencuci tangan, memakai makser, dan menjaga jarak. Setelah syarat itu dipenuhi, Benhard menyatakan satgas Covid-19 membuat berita acara kesimpulan tentang acara atau even itu layak apa tidak. Selanjutnya menurut Benhard, satgas Covid-19 mengajukan kepada kepala satgas Covid-19.

Baca Juga: Satreskoba Polresta Sidoarjo Tangkap WNA Asal Palestina Penikmat Ganja Gorilla

“Untuk Provinsi, Ketua Satgas Covid-19 adalah Gubernur. Sedangkan di Kabupaten atau Kotamadya Ketua satgas Covid-19 dijabat Bupati atau Walikota. Apabila tidak di izinkan, maka dipastikan melanggar dan apabila even tetap dilanjutkan sampai menimbulkan kematian korban jiwa, panitia bisa dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Laki-laki yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Jatim ini juga menyebutkan jerat hukum lainnya tentang tindak pidana melawan penguasa seperti disebutkan dalam Pasal 216 Ayat (1) Juncto 218 KUHAP beserta kewenangan membubabarkan acara dengan ancaman kurungan 4 bulan dua minggu dan denda Rp 9 ribu. (dwi)

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper