suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara Pembagian Hasil Tidak Sama, Debt Colektor Aniaya Debt Colektor.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka Penganiayaan Debt Colektor(atas). Korban penganiayaan Debt Colektor(bawah).
Foto: Tersangka Penganiayaan Debt Colektor(atas). Korban penganiayaan Debt Colektor(bawah).
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Sekelompok Debt Collector (Penarik sepeda motor di jalan) saling cek-cok dan berujung penganiayaan terkait pembagian hasil. Ketika itu, James Van Houtan Butar Butar (Korban), asal Jalan Kapas Madya, Surabaya bersama lima temannya ngopi di warung kopi terminal bemo Lyne RT Rungkut Asri Surabaya, Jum’at, 22 Februari 2019 sekitar jam 21.00 WIB.

Sesaat kemudian datang Vanjes Vijay (Pelaku) warga Jalan Kunti 37, Semampir Surabaya dan ikut gabung dengan rekan-rekannya sesama Debt Collector. Begitu tiba dan duduk, pelaku ini langsung melempar gelas sebanyak 2 kali ke wajah korban hingga korban mengalami luka-luka.

100%100%

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Rungkut disaksikan oleh beberapa rekannya diantaranya, Aron Marshal Butar- Butar, Alfren Sitohang, Faber Tambunan.

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika mengatakan, ketika korban dan rekanya asyik nyanyi dan ngopi kemudian pelaku datang dan ikut duduk di warkop. Tidak lama kemudian korban langsung mengambil gelas diatas meja dan pelaku langsung melemparkan gelas tersebut ke arah wajah korban.

“Pelemparan gelas tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali hingga korban mengalami luka robek diatas mata sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah,” ujar Gede, Rabu (13/3/2019).

Setelah penganiayaan itu, pelaku pergi dan menghilang begitu saja, hingga pada Jum’at, 08 Maret 2019 Jam 09.00 WIB pelaku datang memenuhi panggilan.

Dalam penyelidikan, pelaku mengakui melakukan perbuatan karena sakit hati dan dendam pribadi dengan korban. “Dendam itu terkait masalah pembagian uang yang tidak sesuai dalam pekerjaannya sebagai Debt Collector,” sebut Gede.

Pelaku sendiri ditangkap di Rungkut Asri Timur 17, Surabaya dan selanjutnya di bawa ke Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan adalah, pecahan gelas dan hasil Visum et Refertum. Pelaku akan dijerat Pasal pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper