suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gauli ART di Bawah Umur, 3 Pemuda Ini Terancam 14 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Tom 

SURABAYA Suara-Publik - Tiga sekawan asal Dusun Bukol Probolinggo, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya karena kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Ketiganya adalah Abadul Rohim,(18), M.Andi (21) dan Abdul Mutholib (29). Mereka dibekuk usai menggilir korbannya SL, asisten rumah tangga (ART) asal Ngawi, yang pada saat kejadian masih berumur 17 Tahun di Perum Dian Istana blok D -2 Wiyung Surabaya pada bulan April sampai dengan Mei 2017. 

Kini korban tersebut mengandung dengan usia 6 bulan. Kejadian yang dilakukan tiga pelaku itu, bermula saat mereka berkenalan dan bertukar nomor HP dengan korban. Saat itu para pelaku sedang bekerja renovasi rumah yang berada di belakang rumah majikan korban.

"Saat korban menjemur pakaian di lantai dua dan saling bertukar nomor HP. Mereka kemudian berkomunikasi melalui SMS (pesan singkat)," sebut Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Rasyad AM, Kamis (16/11/2017). 

Setelah intens berkomunikasi lewat SMS, Abdul Rohman mengajak ketemuan korban pada April 2017. Keduanya akhirnya bertemu di lantai 2 rumah majikan korban, dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Saat bertemu di lantai dua tempat biasa menjemur pakaian, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. 

Korbanpun luluh dan mau melayani keinginan pelaku. Beberapa hari kemudian, giliran M Andi yang beraksi. Dia mengajak ketemu korban dan dengan cara yang sama terjadilah persetubuhan di rumah majikan korban. 

Perbuatan persetubuhan ternyata belum berhenti. Setelah Abdul Rohman dan Andi bisa mengauli korban, Abdul Mutolib ikut-ikutan juga. Dia melampiaskan nafsu seksnya dengan korban. Seakan tidak puas bisa menggauli korban secara sendiri-sendiri, ketiga pemuda itu 'bersepakat' bertemu dan mengajak berhubungan seks dengan korban secara barengan.

Ketiga pemuda itu bergantian menyetubuhi korban pada suatu malam di bulan Juni 2017. "Semua perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah majikan korban saat keluar. Perbuatan dilakukan secara berulang-ulang hinga korban sekarang hamil enam bulan. Padahal korban masih berada di bawah umur (17 tahun)," tutur Rasyad. 

Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. "Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran," terang Rasyad.

Andi mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban. Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering menggangu dan menggodanya. "Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudian yang lainnya ada yang empat dan tiga kali," tutur Andi sambil menundukan kepalanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 14 Tahun.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper