suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gebrakan Kapolres KP3, Toko Miras Ilegal di Grebek

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru menjabat Kapolres Pelabuhan Tabjung Perak, Takdir Matanette sudah membuat gebrakan. Kali ini minuman keras yang dijadikan sasaran awal untuk menekan kriminalitas wilayah kerjanya. Toko UD Mulya di Jalan Kebalen Timur digrebek anggota Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 18/5. Hasilnya petugas berhasil menyita 445 botol minuman keras (miras) berbagai berek di gudangĀ  toko milik Mahmud tersebut.

" Pagi tadi saya mendapat informasi jika ada pedagang miras, sehingga saya perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata kami dapati ratusan botol miras tersebut di antara stok barang dagangan lainnnya," terang AKBP Takdir Mattanete, Kapolres Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, jika pemilik toko tidak bisa menunjukan surat ijin penjualan miras. Barang bukti yang disita yakni Anggur Kolesom sebanyak 175 botol, Anggur Ketan Putih sebanyak 12 botol. Vodka kecil sebanyak 48 botol. Dan botol besar sebanyak 144 botol. Whisky botol kecil sebanyak 24 buah, dan botol besar sebanyak 42 buah.

Dengan barang bukti tersebut nantinya pemilik miras tersebut akan di dijerat dengan Perda Kota No 1 tahun 2010, Surabaya, tentang Penyelegaraan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, pasal 28 ayat 1.

Takdir berharap dengan ditekannya peredaran miras ini, bisa menekan tindak kriminal. Sebab tidak sedikit para pelaku kejahatan khususnya dijalanan ini, selalu mengkonsumsi miras terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

"Ketika seorang terpengaruh miras emosinya sulit terkontrol, dan cenderung berbuat nekad. Kami juga menghimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi pada kami jika di daerahnya ada hal yang meresahkan," imbuh Takdir.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper