suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Uang Parkir, 2 Pria Ini Tega Aniaya Sopir.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua pelaku bercelana pendek saat di Mapolres Tanjung Perak.
Foto: Kedua pelaku bercelana pendek saat di Mapolres Tanjung Perak.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Deni Kartika Yudha (33) dan Ferry Dany Kristian (26), kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua pria asal Jalan Ikan Duyung 3B, Surabaya, itu diringkus Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di depan SPBU Jalan Jakarta Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu 16 Februari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, lalu.

Usai melakukan pengeroyokan terhadap korban, keduanya pun langsung meninggalkan korban dan pergi. Korban yang merasa dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul di bagian tubuhnya tak terima lalu melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Petugas langsung memeriksa saksi-saksi guna menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, Rabu (20/2/2019).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya diketahui pelakunya berada tak jauh dari lokasi kejadian sehari sebelumnya. Petugas yang melaksanakan patroli akhirnya berhasil membekuk Dua pelaku tersebut di disekitar SPBU Jalan Jakarta.

Oleh anggota Resmob dua pelakunya selanjutnya dibawa ke Mako guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya jika telah mengeroyok korban. Hal tersebut dilakukan hanya karena tersulut emosi setelah di maki-maki dengan kata-kata kotor yang dilontarkan korban kepada pelaku.

“Saat itu saya minta uang parkir truk, namun malah maki-maki,” aku pelaku Deni.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, baju yang dipakai korban disaat dikeroyok pelaku. Keduanya kini dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara dan akan dijerat pidanan pengeroyokan Pasal 170 KUHP.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper