suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil Rental, Arek Menganti Gresik di Jebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Alex tersangka penggelapan mobil rental
Foto: Alex tersangka penggelapan mobil rental
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Seorang pria bernama Alex Agung Putra Wijaya (32),asal Perumahan Swan menganti 4 blok E-28 Gresik, diringkus Sat Reskrim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena menggelapkan mobil rental yang disewanya tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

"Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha Menjelaskan, kejadian itu berawal pada 18 April 2019 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka datang ke rental mobil Bimantara Trans Jalan Manukan Tandes Surabaya. Tersangka menyewa mobil jenis xenia warna silver tahun 2017 ke rental bimantara trans tersebut, dengan jangka waktu 4 hari.

Namun, pada saat jatuh tempo tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut, melainkan mobil yang di sewa oleh tersangka justru disewakan kepada temannya bernama Joko, tanpa sepengetahuan pihak rental dan hingga saat ini mobil beserta Joko tidak tahu keberadaannya.

Korban sempat menghubungi pelaku namun tidak bisa, akhirnya pelapor mendapat kabar bahwa kendaraan yang di sewa pelaku telah di sewakan lagi kepada orang tanpa seijinnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 200 juta.

“Modusnya, pelaku merental mobil selama 4 hari dengan perjanjiannya per hari biaya sewa 250 ribu,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Senin (10/6/2019).

Namun, setelah lewat dari 4 hari, mobil milik korban tidak di kembalikan. “Dalam batas waktunya, tersangka justru menyekan mobil tersebut ke orang lain dan tak kunjung mengembalikan,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tom).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper