suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Perusahaan Milyaran Rupiah, Edward di Tuntut 4,5 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com – Edward Wijaya Salim (EWS), terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah, akhirnya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. Rabu (24/07/2019).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A. Dhini Ardhany (Jaksa pengganti), dari Kejati Jatim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa EWS telah memenuhi unsur pasal 374 KUHP, seperti yang terdapat dalam surat dakwaan JPU sebelumnya. 

"Menyatakan bahwa terdakwa Edward Wijaya Salim, telah terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," terang JPU Dhini saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 2. 

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menawarkan kepada terdakwa EWS untuk menyampaikan pembelaan melalui lisan atau tulisan. "Sudah dengar ya, anda di tuntut 4,5 tahun sama bu jaksa. Pembelaannya mau lisan apa tulisan ?" tanya hakim Dede. 

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa EWS menyampaikan ingin mengajukan pembelaan secara lisan, yang intinya terdakwa merasa menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesal pak hakim. Saya mengaku bersalah. Saya Mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa EWS. 

Hakim Dede Suryaman lalu mengakhiri sidang, setelah sebelumnya menyampaikan menunda sidang pada hari senin (29/07/2019) pekan depan. 

Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT. Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT. Cakra Perkasa Enginering, PT. Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning. Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT. Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi 3 (Tiga) perusahaan Yaitu (PT.Cakra Perkasa Engineering, PT. Borneo Rotating Pratama dan PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi) sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp. 8.149.053.150;.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper