suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Perusahaan, Tri Wahyuni (30) di Tangkap Aparat

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang admin sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan kayu olahan nekat menggelapkan uang pembelian yang merugikan perusahan kurang lebih 24 juta rupiah. Tersangka bernama Tri Wahyuni (30) warga Kaliasin II/14 Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak reksrim polsek wonokromo, meski berdalih terlilit kebutuhan hidup.

Tri Wahyuni ditangkap di kantornya, Jalan Adityawarman no 82 Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika salah seorang pimpinan perusahaan PT. Foxtar Group Golden Timber, bernama Iwan Nur Rahmat curiga, karena belum ada uang yang masuk ke perusahaan. Terkait penjualan barang berupa Play Wood ke customer mereka atas mana PT Domus, jalan Mayjend Sungkono no. 3 Gresik.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi menyatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan pihak HRD perusahaan tersebut. Yang curiga terhapad tersangka selaku admin yang mengeluarkan barang namun uang pembelian belum juga masuk ke perusahaan.

"setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan benar bahwa yang bersangkutan sengaja tidak memasukan uang pembayaran senilai 24 juta rupiah itu ke perusahaan. Namun uang tersebut dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Arisandi, Minggu (16/10/2016)

Saat dimintai keterangan tersangka Tri Wahyuni mengaku baru sekali melakukan aksinya, meskipun sudah 11 bulan bekerja di perusahaan tersebut.

"sudah 11 bulan kerja, baru sekali ini pak, saya juga kepepet," aku tersangka.

Kini tersangka Tri Wahyuni terpaksa tidak dapat mengurus anak-anaknya dirumah, pasalnya ibu muda itu terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper