suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Husni Thamrin Tanjung. SH dan Rekan Daftarkan Praperadilan BNN RI, di PN. Kualasimpang Terkait Penyitaan BB.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Aceh Tamiang, Suara Publik - Kantor penasehat hukum Husni Thamrin Tanjung,SH & Rekan lakukan pendaftaran praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), hal tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kualasimpang pada Kamis (27/02/2020).

Pada para wartawan Husni Thamrin Tanjung. SH yang turut didampingi oleh Shelvi Noviani. SH dan Sawaludin. SH mengatakan,"sebagai penasehat hukum dari Kamal (48 tahun) warga Kampung Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang selaku Pemohon yang menyampaikan permohonan untuk pemeriksaan sidang praperadilan terhadap Kepala BNN RI di Jakarta selaku Termohon,"jelasnya.

"Pemohon adalah seorang wiraswasta, melakukan kegiatan jual beli buah sawit dan juga melakukan pekerjaan proyek pekerjaan umum, pada (14/05/2019) sebanyak 15 orang yang diketahui adalah dari pihak Termohon melakukan penangkapan terhadap dirinya dengan tuduhan permasalahan narkotika, mereka juga mengambil serta membawa harta bergerak yang ada penguasaannya pada dirinya.

"Harta yang bergerak dan diambil oleh pihak Termohon yaitu empat unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Fortuner, semuanya itu diambil oleh mereka di rumah kediaman mertua Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon juga menyampaikan,"tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak dilengkapi dengan surat tugas dan izin dari Pengadilan Negeri setempat adalah suatu bentuk perampasan.

Bahwa secara hukum Termohon berhak mengambil atau menyita benda-benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39 KUHAP, akan tetapi dalam kejadian tersebut, benda yang diambil oleh Termohon hingga saat ini belum dikembalikan ke tempat asalnya,"ujar mereka.

"Bahwa Termohon mengambil benda-benda tersebut dikarenakan persoalan pidana narkotika, sementara laporan tindak pidana pencucian uang tidak ada, atau pun bukti juga belum dilampirkan.

Sedangkan Pemohon sendiri, sampai saat ini belum mempunyai kepastian hukum yang tetap, bersalah atau tidak dalam perkara narkotika. "Berdasarkan hal tersebut, apapun alasan hukumnya, tindakan Termohon yang mengambil atau menyita benda-benda milik Pemohon adalah tidak sah dan diharapkan agar segera mengembalikan semua barang yang telah diambil ataupun disita, dalam keadaan baik, serta selanjutnya menanggung kerugian yang diderita oleh Pemohon"ungkap para Penasehat Hukum.(Eri Beo/Z)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper