suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hutang 3 Gram Sabu, Deni Rio Didakwa Sebagai Pengedar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Denny Rio Andrian alias Kuprit menjalani sidang digelar diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online,Rabu (27/01/2021).
Foto: Terdakwa Denny Rio Andrian alias Kuprit menjalani sidang digelar diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online,Rabu (27/01/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, Denny Rio Andrian alias Kuprit bin Ponari, yang sebagai pengedar, digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Rabu (27/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany,SH dan Setiyati,SH dari Kejati Jatim, mendakwa terdakwa Denny Rio, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim, saksi Didit menerangkan telah menangkap terdakwa Denny bersama tim, ditangkap sekitar jam 11 malam dikosan terdakwa jalan Kendangsari blok O No.20 Surabaya.

Saat digeledah ditemukan satu klip sabu 3,20 gram, timbangan dan HP yang diakui milik terdakwa. Terdakwa mengaku sabu tersebut selain mau dijual Poketan juga mau dipakai sendiri juga. Sabu tersebut ditemukan dalam kotak masker.

Diakui terdakwa membeli sabu dari Rahmat (DPO). " Benar itu keterangan pak polisi yang menangkap kamu" tanya hakim kepada terdakwa.

" Benar yang mulia, saya beli sabu masih ngutang, kalau sudah laku baru saya bayar ke Rahmat," jelas terdakwa.

" Sudah berapa lama kamu jualan sabu ini," tanya hakim

" Sudah sekitar 5 atau 6 bulanan yang mulia, saya mendapat untung untuk hidup sehari hari yang mulia," terang terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, bahwa terdakwa Denny Rio Andrian alias Kuprit bin Ponari, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar pukul 22.41wib, Bertempat di dalam kamar kos jalan Kendangsari blok O No.20 Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Berawal saksi Galih dan saksi Didit petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa Denny Rio.

Pada tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 22.41 wib, saksi datang ke kos terdakwa dan menghampiri terdakwa melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu di tempat kotak masker, berisi sabu berat Brutto 3,20 gram, berat netto 2,250 gram dan timbangan dan HP merk Xiaomi diakui milik terdakwa.

Terdakwa Denny Rio mengaku mendapat sabu dari Rahmat (DPO) dibeli seharga 3,3 juta pertiga gramnya. pembayaran ditransfer sedang pengirimannya dengan cara diranjau di SPBU Sedati Juanda.

Sabu tersebut oleh terdakwa di bagi menjadi beberapa poket untuk dijual harga 200 perpoket. Terdakwa mendapatkan keuntungan 900 ribu.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper