suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ingin Rehab, Terdakwa Narkoba Hadirkan dr. Aripin.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Yunaidi bin Danil, terdakwa kepemilikan sabu seberat 0, 41 gram beserta pembungkusnya, berupaya kertas demi mendapatkan vonis rehab dari majelis hakim.

Hal ini diketahui saat dirinya menghadirkan dr Arifin, dokter spesialis 'rehab' rutan Medaeng menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/11/2017). Pada persidangan sebelumnya Yunaidi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam persidangan, dr Arifin menyatakan, berdasarkan Pasal 55 ayat 2 UU Narkotika, pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan.

"Dan tindakan itu sudah dilakukan oleh terdakwa, dengan mendatangi klinik kesehatan rutan Medaeng setelah dia menjadi terdakwa," kata dr Arifin kepada Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono. Dilanjutkan oleh dr Arifin, setelah pihaknya mengetahui kalau terdakwa mengalami ketergantungan, maka tindakan medis berupa pemberian vitamin dan obat-obatan rutin dia berikan kepada terdakwa.

"Terdakwa mengakui jika sudah satu setengah tahun ini mengkonsumsi narkoba. Mendengar pengakuan seperti itu, lantas kita berikan tindakan medis dan tenaga pendamping seorang psikolog untuk mengatasinya, sebab yang dapat mengatasi ketergantungan seseorang  terhadap narkoba hanyalah tekad dan kesungguhan dari si pecandu itu sendiri untuk sembuh," lanjutnya. 

Diakhir kesaksiannya, dr Arifin meminta supaya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi. "Dengan catatan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Mendengar penjelasan saksi yang begitu menguntungkan bagi posisi terdakwa, kemudian hakim Sigit pun tidak tinggal diam. "Kapan terdakwa mengajukan permohonan asasment,.? Setelah ditangkap, atau sebelum dia ditangkap polisi,?" tanya hakim Sigit kepada saksi. "Setelah ditangkap pak hakim," jawab saksi dr Arifin dengan mimik wajah kebingungan.

Diketahui, bahwa terdakwa Yunaidi Bin Danil ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tambak Osowilangun Barat Surabaya. Yunaidi ditangkap lantaran tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai satu poket narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat ± 0,41 gram, yang digengam dengan tangan kirinya....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper