suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

IPPAT Tetap Tegas Lanjutkan Gugatan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara-Publik.com - Sempat dikabarkan telah menemukan jalan damai melalui proses mediasi, namun ternyata hal itu hanya pernyataan sepihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya saja. Nyatanya hingga saat ini Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tetap tegas melanjutkan gugatannya terhadap BPN Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Melalui repliknya, IPPAT yang diwakili kuasa hukumnya, Pieter Hadjon mengatakan, para penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatannya dan menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil jawaban para tergugat.  Bahkan pihak tergugat sama sekali tidak memahami hukum acara peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Padahal dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya gugatan rekonpensi (melakukan gugatan balik, red), ujar Kuasa Hukum IPPAT, Pieter Hadjon di PTUN Surabaya, Kamis
(16/2).

Di depan majelis hakim, Pieter mencontohkan petitum tergugat di sidang sebelumnya yang menyatakan agar memerintahkan para penggugat untuk mematuhi dan melaksanakan objek gugatan. Hal itu adalah petitum mubazir. Apalagi, jawaban tergugat itu terkesan sebagai gugatan rekonpensi, tandasnya.

Dalam replik itu, IPPAT intinya menyangkal eksepsi tergugat dan menjelaskan jika hingga saat ini seteru antara IPPAT dan BPN belum berakhir. Kami tetap pada pendirian kami selama ini untuk menggugat BPN Surabaya. Selain itu tidak ada proses mediasi atau hasil mediasi antara kami dan pihak BPN, katanya.

Sebelumnya, pihak BPN Surabaya melalui kuasa hukumnya, Syaiful Maarif mengaku, sebagian PPAT yang diwakili penggugat sudah mulai menerima kebijakan BPN Surabaya terkait pemekaran BPN Surabaya menjadi dua kantor wilayah. Bahkan saat ditanya terkait tetap berjalannya siding gugatan IPPAT terhadap BPN Surabaya di PTUN Surabaya, ia menegaskan akan mengarah pada perdamaian antara kedua belah pihak melalui adanya proses mediasi.

BPN Surabaya digugat oleh IPPAT terkait pemekaran wilayah kantor BPN Surabaya menjadi dua. Menurut pihak IPPAT, hal itu dilakukan karena menabrak Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 yang menyatakan di satu Kabupaten/Kotamadya hanya ada dan berdiri satu kantor BPN saja.        

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper