suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JACK CENTRE SURATI BUPATI, PERTANYAKAN ALOKASI DBH-SDAGB TAHUN 2011-2018, KARENA TIDAK TRANSPARAN

avatar suara-publik.com
Foto: Direktur Jack Centre Agus Sugiarto
Foto: Direktur Jack Centre Agus Sugiarto
suara-publik.com leaderboard

Laporan Guido Saphan BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - LSM Jack Centre Bondowoso terus mendalami dugaan penyimpangan Dana Bagi hasil Sumber Daya Alam dan Gas Bumi ( DBH SDAGB) sejak tahun 2011 hingga tahun 2018, yang suda terealisasi ke Pemkab Bondowoso. “Ini sangat menarik buat kami untuk mengkaji lebih jauh, agar mengetahui kebenaran anggaran DBH-SDAGB sejak tahun 2011 sampai dengan 2018 yang diterima oleh Pemkab Bondowoso,”kata Direktur Jack Centre, Agus Sugiarto.

Untuk mengungkap hal itu, kata Agus, pihak telah menyurati Bupati Bodowoso, untuk minta penjelasan dan input data dari Pemkab Bondowoso, terkait realisasi dan penggunaan DBH-SDAGB sejak tahun 2011-2018. “Hal itu kami lakukan untuk melakukan uji publik terhadap trasparansi pengelolaan keuangan negara, dan kami telah memberikan daedline kepada Bupati agar berkenan memberikan input data dalam jangka lima hari kerja sejak surat kami diterimanya,”ungkapnya.

Ia berharap kepada Bupati agar bisa bekerjasama dan menjawab surat yang telah dikirim. Namun, jika pihak Bupati Bondowoso tidak merespon surat yang ia kirim, maka ia mengancam akan melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut untuk memepertanggung jawabkan secara hukum. “Kenapa hal ini kami lakukan, karena ini menyangkut transparansi penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh Pemkab Bondowoso. Karena, masalah DBH-SDABG ini masyarakat tidak ada yang tahu, dan nilainya cukupu fatastik, diatas 100 miliar,”ujarnya.

Lebih jauh Agus mencontohkan, pada tahun anggaran 2013, ada perbedaan yang cukup signifikan, antara data alokasi DBH-SDABG dari Kementerian keuangan Republik Indonesia sebesar Rp12.402.739.000,-. Berdasarkan transfer dari Kemenkeu RI, pada tahun 2013 sebesar Rp10.127.744.008,-kepada Pemkab Bondowoso.

Sementara hasil LHP BPK RI, tahun 2013 sebesar Rp14.572.044.423,-. “Dari hasil kajian kami, data transfer Kemenkeu RI kepada Pemkab Bondowoso, ada perbedaan yang cukup mencolok, karena dari tiga lembaga ini datanya berbeda, sehingga kami menduga adanya ketidak transparan dala pengelolaan keuangan maupu pemkab Bondowoso,”ujarnya.

Agus mengaku tidak memahami terhadap BPK RI yang telah melakukan audit, karena ditemukan peberdaan antara Pemkab dan Kemenkeu cukup besar, sehingga pihak Jeck Cetre berupaya untuk mencari tahu tentang penggunaan DBH-SDAGB sejak tahun 2018-2018 oleh Pemkab Bondowoso, apalagi program ini terus berjalan setiap tahun di Pemkab Bondowoso.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper