suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jatanras Polrestabes Surabaya, Bongkar Jaringan Perdagangan Balita.

avatar suara-publik.com
Foto atas: AKBP Sudamiran saat menunjukan barang bukti. Bawah: keempat pelaku yang dijadikan tersangka.
Foto atas: AKBP Sudamiran saat menunjukan barang bukti. Bawah: keempat pelaku yang dijadikan tersangka.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu Minggu di kota Bali dan Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan Balita (bayi dibawah 5 tahun) melalui media sosial Instagram.

Empat pelaku yang berhasil di amankan yakni, Lariza Anggraini (22),seorang ibu rumah tangga asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg.1-A Surabaya, Alton Phinandita Prianto (29),asal Jalan Sawunggaling 1 Kavling No.D-15 Jemundo Sidoarjo, Ni Ketut Sukarwati (66), asal BR Lembing Sibang Kaja, Badung Bali dan Ni Nyoman Sirat (36), asal BR Sangging Sibang Kaja, Badung Bali.

100%100%

Empat pelaku itu berperan sebagai, Ibu bayi, perantara, Bidan dan pembeli bayi yang baru dilahirkan. Jual beli bayi itu diawali dari tersangka Althon Prianto melalui Instagramnya mengatakan bahwa tersangka bersedia membantu orang tua pemilik anak dengan mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga. Di Instagram itu Prianto menulis menerima konsultasi ibu hamil dan salah satunya orang tua yang tidak mampu merawat bayinya yang kesemuanya oleh tersangka akan dicarikan adapter (ibu angkat).

Dengan dalih terlilit hutang Ibu bayi yang bernama Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton Phinandita Prianto, kemudian terjadi komunikasi antara keduanya via HP.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, keduanya selanjutnya berangkat ke Denpasar Bali untuk ditemukan kepada perantara yaitu Bidan Ni Ketut Sukarwati. Dengan membawa bayi tersebut meraka bertemu dengan tersangka Bidan Ni Ketut Sukarwati kemudian tersangka Bidan menghubungi tersangka Ni Nyoman Sirat selaku adopter.

"Saat itu, Ni Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp. 15 juta guna membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan ibu bayi," kata Sudamiran, Selasa (9/10/2018). Dalam pengakuannya, mereka ini baru dua kali melakukan aksi jual beli bayi lewat Instagram. Bidan Ni Ketut Sukarwati juga berperan membuatkan Ni Nyoman Sirat berupa surat pernyataan dan bermaterai yang isinya tentang penyerahan anak tersangka ibu bayi. "Mengadopsi anak itu boleh saja asal sesuai prosedur yakni pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tegas Sudamiran.

Sementara pengakuan tersangka Lariza kepada penyidik berdalih," terpaksa mengadopsikan anaknya yang ketiganya karena butuh biaya untuk kebutuhan anak yang pertamanya biaya sekolah. "Dan perlu diketahui tersangka Lariza memiliki tiga anak ini dari hasil kawin siri" lanjutnya.

Usai dibekuk pada, Senin (8/10/2018), keempatnya langsung dijebloskan kedalam penjara karena melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun. Barang bukti yang ikut diamankan, surat pernyataan adopsi disita dari tersangka Ni Nyoman Sirat, 1 buah HP merk Samsung dan Vivo dari bidan Sukawati, Uang tunai Rp. 2.000.000 dari tersangka Althon Prianto, uang tunai Rp.2.500.000 dari bidan Sukawati, surat keterangan lahir dari bidan Sukawati dan kartu KSK.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper