suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jika Perda RS Srengat Diusulkan, Prolegda 2019 Harus di Rubah.

avatar suara-publik.com
Foto: Bapemperda Kabupaten Blitar Candra Purnama.
Foto: Bapemperda Kabupaten Blitar Candra Purnama.
suara-publik.com leaderboard

Herlina Melaporkan.

Blitar (suara-publik.com) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama mengatakan, Program Legeslasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang di susun secara terencana, terpadu dan sistematis. 

Sehingga pembentukan beberapa Perda tahun ini di pastikan sudah masuk pada Prolegda 2019, namun demikian jika Perda tentang rumah sakit Srengat diusulkan, maka kami harus merubah Prolegda tahun 2019.

Pasalnya, Perda yang di usulkan ini belum dimasukkan pada Prolegda 2019 yang telah ditetapkan akhir tahun 2018 lalu. Sesuai aturan Perda ini nanti akan dimasukkan pada Perda komolatif terbuka, tuturnya.

Masih Candra, proses perubahan Prolegda ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Rumah sakit Srengat memang di targetkan bisa beroperasi tahun 2020 mendatang. Sehingga memerlukan landasan atau payung hukum berupa Perda yang mengatur rumah sakit tersebut, baik nama rumah sakit maupun jenis pelayanan nya, ungkapnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper