suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judi Dingdong Wonosari Lor Baru, Digrebek Opsnal Polsek Sukomanunggal.

avatar suara-publik.com
Foto: Para penjudi dan mesin Dingdong diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.
Foto: Para penjudi dan mesin Dingdong diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik Group - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengrebek perjudian jenis mesin dingdong, Selasa (23/10) malam di sebuah rumah Jalan Wonosari Lor Baru 11/21 Surabaya. Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penggerebekan diawali anggota menerima informasi adanya dugaan permainan judi Ding Dong dengan menggunakan koin yang ditukar dengan uang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu ternyata betul bahwa di salah satu tempat itu ada judi Ding Dong. "Mereka ini sudah dua bulan beroperasi dan omset seharinya mencapai Rp. 400 ribu," kata Muljono, Kamis (25/10/2018). 

Ketujuh pemain ding dong itu, Harmanto (48) asal Jalan Wonosari Lor Baru 12 Surabaya, Agus Hariono (46) asal Jalan Bulak Sari Gg. 2 Buntu Surabaya, M. Ali (45) asal Jalan Wonosari Wetan 2 Surabaya. Wachid (40) dan Sudarmo (62) asal Jalan Wonosari Lor 3-B Surabaya, Ratno (37) asal Jalan Bulaksari 6 Surabaya dan Riyono (58) asal Jalan Wonokusumo Bhakti 2 Surabaya. 

Kapolsek Sukomanunggal yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Misdianto juga menjelaskan, uang pemasang ditukar terlebih dahulu dengan koin. Kemudian 1 koin apabila menang taruhannya mendapatkan 10 kali lipat dari koin yang dipertaruhkan. "Satu koin seribu dan dapat sepuluh ribu sekali menang," sebut Muljono.

Semua tersangkanya kini langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP. Barang Bukti yang diamankan adalah, 5 (lima) mesin Ding Dong, 1 (satu) bulpen, 1 (satu) buku tulis, 7 (tujuh) botol aqua gelas dan 1(satu) dompet warna merah yang brisikan koin sebanyak 741(tujuh ratus empat puluh satu) koin.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper