suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kabid DPP dan Sisnardi 'Mainkan' Harga Sapi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

MOJOKERTO (suara-publik.com)- Agung Yudiyanto, SPT, diduga menghalalkan rekayasa pembelian Sapi Betina Jawa (SBJ) di Desa Wunut. Kabid Produksi Dinas Peternakan Dan Perikanan (DPP) Kabupaten Mojokerto ini diduga kongkalikong dengan Ketua Kelompok Ternak Program Penyelamatan Sapi Produktif (PPSP) Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sisnardi.

Terbukti Agung saat dikonfirmasi terkesan berbelit-belit. Harga Sapi yang ada di dalam RUK itu Rp. 6.500.000,- dan menurut juknisnya yang saya punya itu. Harga Sapi yang harus dibeli itu Sapi betina produktif yang kondisinya bagus atau yang bisa dikembang biakkan dengan berat badannya 250 Kg sampai dari 300 Kg, katanya. Tapi, lanjutnya, karena kondisi harga Sapi di pasaran beda, misalnya Sapi itu cilik, apik, ayu, atau masih Pedetan (anakan) harganya mahal, itu bisa atau wajar, tergantung mutu dan kualitasnya.

Masih Agung, kalau petani atau peternak ngomong Sapi yang diterima harganya Rp. 3.000.000 sampai Rp. 4.000.000 tidak sesuai dengan kuitansi. Memang petani atau peternak itu dimana mana sudah biasa ngomong sak enaknya seperti itu, sebab saya banyak dengar omongan seperti itu. Jadi beli sapi itu seharusnya ikut ukurannya harga di pasar, karena beli Sapinya itu ada di pasar, bukan beli di kandang, ketusnya. Agung juga menyarankan Suara Publik bertanya pada orang di pasar, misalnya kepada blantik Sapi (Penjual Sapi). Tik.. blantik kalau Sapi seperti ini harganya berapa? tandasnya. Ditambahkan pula, Tapi yang jelas, harga Sapi di pasar itu naik turun, sehingga kalau misalnya ada harga Sapi di pasar naik, saya harus minta kepada peternak surat pernyataan kenaikan harga Sapi dari pasar, gitu lho? protesnya Agung.

Anehnya, setelah memberikan keterangan itu, Agung tibatiba menanyakan kondisi harga Sapi di Desa Wunut kepada Kasinya yang bernama Hendro,

Kalau program ini, sambung Agung, Sapi lokal, putih PO, bukan Sapi jawa. Jadi Sapi yang sudah lima generasi tinggal di suatu wilayah, itu disebut sapi lokal. Oleh karena itu, saya tidak yakin, kalau harga Sapi yang dibeli oleh kelompok ternak Desa Wunut itu harganya Rp .6.500.000,- bisa saja harganya Sapi di sana (Kelompok Ternak Desa Wunut, Red) ada yang Rp. 7.200.000,- dan Rp. 7.000.000,- berapa, berapa, sehingga gendong endit yang akhirnya totalnya sesuai RUK, ungkap Agung.

Jadi prinsipnya gini lho mas, lanjutnya Agung, ini bantuan sosial (Bansos), dan dananya masuk kelompok ternak. Lalu tugasnya DPP Kabupaten Mojokerto itu adalah untuk mengawal dana tersebut buat beli Sapi. Kalau soal kreterianya Sapi bagaimana, itu tim teknis yang turun, seperti tim teknis yang diturunkan dulu itu. Tetapi kalau yang bertanggung jawab secara teknis dan ukurannya Sapi maupun harga Sapi itu bukan kita (DPPKabupaten Mojokerto. Red), tetapi kelompok ternak masingmasing desa, ujarnya. Jadi, sambungnya, tidak salah bilamana Sapi itu oleh kelompok ternak dibeli dengan harga di bawahnya Rp. 6.500.000, apabila totalnya harga sama dengan RUKnya. Tetapi kalau beli Sapi di pasar harganya di bawah Rp. 6.500.000 ditulis di kuitansi Rp. 6.500.000, ya salah, itu gak boleh. Dan tugas saya dengan adanya itu, ya membinanya, sehingga kalau Sapi itu gak cocok dengan harganya, ya saya suruh menggantinya, dan saya suruh membetulkannya, tegas Agung.

Anehnya, Agung enggan menjelaskan secara kongkrit, ketika ditanya di desa mana saja yang mendapatkan program Dana Bansos Sapi itu yang sudah diperiksa oleh Kabid Produksi pada DPP Kabupaten Mojokerto. Semua sudah saya periksa, dan saya akan memberikan penjelasan atau keterangan soal alamat desa itu, kalau ada Kepala DPP Kabuputen Mojokerto, karena ini tidak ada Kepala DPP Kabupaten Mojokerto, saya tidak bisa memberikan penjelasan dan keterangan soal alamatalamat desa itu, karena saya harus ijin dulu kepada Kepala DPP Kabupaten Mojokerto, sebab itu data, dan data itu rahasia negara. Tapi saya janji, kalau dapat ijin dari Kepala DPP Kabupaten Mojokerto, nanti saya kasih penjelasannya dan keterangannya. Karena itu, bilamana mau menulis masalah ini silahkan, dan gak apa-apa tulis saja yang besar warna merah setiap hari, gak usah memfoto saya, mengapa saya difoto, kalau saya difoto, kamu saya foto juga, gerutu Agung.

Di tempat yang sama Hendro menerangkan, kondisi harga Sapi di Desa Wunut yang dibeli oleh Kelompok Ternak pada tahap pertama, murah kemudian naik lagi. Tapi menurut saya, harga Sapi itu sudah sesuai dengan harga pasar, namun terus terang saja, harga Sapi di Desa Wunut itu tidak semua sama, sebab Sapi itu tidak sama dengan rokok yang ada lebelnya, terangnya. Tambah Hendro, Jadi kalau kita bicara masalah harga Sapi, itu variatif harganya, karena jenis Sapi itu dibagibagi, ada Sapi Madura, Bali, PO, dan harganya itu bervariasi, kata Hendro.

Sementara sumber mengaku kepada Suara Publik. Saya tidak tahu SBJ yang sudah dibeli oleh Sisnardi  jumlahnya berapa, dan harganya berapa,  aku sumber. Ditambahkan pula,  Tetapi seingat saya, kalau yang pertama SBJ dibeli oleh Sisnardi sebanyak 22 ekor, selanjutnya 20 ekor, dan 20 ekor SBJ, paparnya.

Masih sumber, Sisnardi memang pernah mengatakan kepada saya, kalau harga SBJ sebesar Rp. 6.500.000,-. padahal sebenarnya, harga SBJ yang saya terima ini tidak masuk akal. Karena kalau harga pasaran itu rata-rata paling mahal Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-, tandasnya.

Sumber memaparkan, Oleh karena itu, jika Sisnardi membuat harga SBJ di kuitansi sebesar Rp. 6.500.000,- saya terpaksa tanda tangan, karena saya takut daripada tidak dapat bantuan SBJ, ucap sumber.

Segera Dilaporkan

Terkait masalah ini, Edy Kuswadi, SH, Anggota LSM Lembaga Advokat Masyarakat Tertindas (LANDAS) mengatakan, bilamana dana PPSP sudah diberikan kepada Ketua Kelompok Ternak PPSP Desa Wunut, sebesar Rp. 500.000.000,- oleh Pemerintah Pusat, itu harus diawasi oleh lapisan masyarakat luas. Sehingga penggunaannya dana tersebut transparan dan tidak bisa disalah gunakan oleh Ketua Kelompok Ternak PPSP Desa Wunut, maupun kelompokkelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

Menurut pengamatan saya, dana PPSP oleh Sisnardi sudah dibelikan SBJ. Tetapi pembeliaan SBJ yang dilakukannya ada dugaan kuat kurang transparan kepada anggotanya, katanya. Padahal, lanjutnya, dalam pembelian SBJ itu anggotanya harus dilibatkan, sehingga Barang (SBJ, red) dengan harga dapat sesuai. Tidak seperti ini, masa beli SBJ asalasalan, kuruskurus, kecilkecil, tetapi harganya ditulis di kuitansi Rp. 6.500.000 s/d Rp. 6.750.000, ini namanya Sisnardi mempermainkan harga SBJ lebih dari 50%, serunya.

Melihat, kata Edy, dana yang diterima Sisnardi itu dana dari Pemerintah, maka pembelian SBJ tersebut yang LPJ-nya sudah dilaporkan ke instansi terkait (Dinas Perternakan, red) agar segera diaudit oleh instansi terkait, dan diproses sesuai undangundang maupun peraturan yang berlaku. Apabila hal ini nanti tidak ada proses atau perbaikan dalam pelaksanaan PPSP, maka segera kami laporkan ke kejaksaan,  tegas Edy. (twi)

 

 

                                       

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper