suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karena Kooperatif, Hakim Perpanjang Masa Tahanan Kota Hasan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) – Majelis Hakim kasus penipuan dan pemalsuan surat menambah masa penahanan terdakwa Hasan Aman Santoso sebagai tahanan kota, Selasa (09/01/2018). Majelis hakim beralasan, tedakwa hanya dikenakan status tahanan kota lantaran bersikap kooperaktif selama menjalani proses hukum.

“Apalagi kejaksaan memang tidak menahan terdakwa di ruang tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yulisar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meskipun, Yulisar mengakui, jika terdakwa sudah memenuhi syarat untuk ditahan sesuai pasal yang didakwakan jaksa. Namun unsur pidana yang memenuhi syarat untuk ditahan tertuang pada pasal 263 ayat (1) KUHP yang terhubung pada pasal 55 ayat (1). “Penahanan ini sifatnya subyektif, karena dalam persidangan terdakwa tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatan, kalau terdakwa tak mengikuti peraturan persidangan kami cabut status terdakwa sebagai tahanan kota, menjadi tahanan penjara,” Ucapnya. 

Saksi ahli dari Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara, Sholahuddin Wahid mengatakan jika terdakwa pada pasal 263 ayat (1) tentang pamalsuan dan dihubungkan pada pasal 55 ayat (1) terdakwa ini sudah memenuhi unsur pidana. Ada tiga kategori dalam pasal 55 ayat (1). “Yang membuat, dan yang menyuruh membuat surat keterangan palsu, dan menimbulkan suatu hak perikatan pembebasan hutang” 

Saksiahli menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai, Ismed Al Fayet. Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan surat keterangan kehilangan palsu dengan tujuan untuk pelunasan hutang. 

Surat keterangan palsu yang diterbitkan kepolisian atas kehilangan dua cek/bilyet dari Bank BNI yang diberikan kepada saksi korban atas pembayaran sebuah Truk Head Hino senilai Rp 510.000.000.

Setelah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dua cek/bilyet itu pihak Bank BNI memblokir dua cek tersebut. Alhasil, saksi korban tak bisa mencairkan kedua cek yang diberikan oleh terdakwa atas pembayaran sebuah Truk Head Hino.

Tak hanya itu, dalam persidangan kasus pemalsuan surat dan penipuan yang menjerat warga Jalan Sidotopo Wetan Mulya 18 Surabaya, keterangan saksi ahli justru memperkuat isi dakwaan yang tertuang pada pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan bermaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."... (Ml).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper