suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KASUS DUGAAN MARK UP: LSM Curiga Ada Upaya Main Mata

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Depok, (suara-publik.com)- Dugaan mark up anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan 3 kantor Kecamatan senilai Rp 6,7 M yang saat ini sedang di bidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok nampaknya perlu diawasi seluruh elemen masyarakat Kota Depok yang perduli dengan penegakkan supremasi hukum.

Pasalnya, pasca pemeriksaan 6 orang pejabat yang masuk dalam panitia pengadaan lahan yang dilakukan Kejari Depok, Rabu (7/9) kemarin, berembus kabar bahwa ada upaya lobi-lobi yang dilakukan oknum pejabat agar tidak 'disentuh' dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Menanggapi hal itu, Koordinator LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno pun sependapat dengan dugaan kebanyakan masyarakat.

Menurutnya, upaya lobi-lobi dari para pejabat yang sudah ataupun yang akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sangat lah besar kemungkinannya untuk dilakukan.

Namun demikian, Kasno terkesan enggan untuk menduga lebih jauh terkait oknum-oknum pejabat yang melakukan upaya lobi ke pihak Kejaksaan ataupun masalah 'pelicin' untuk melepaskan diri dari 'bidikan'.

"Kalau menurut saya, upaya lobi-lobi yang dilakukan pejabat Depok terkait masalah pemeriksaan dugaan mark up pengadaan lahan yang menelan dana APBD sebesar Rp 6,7 M besar kemungkinannya terjadi. Namun hal itu sulit untuk dibuktikan", ujar Kasno menanggapi, Kamis (8/9).

Hal senada juga dikatakan Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga. Menurutnya, kabar lobi-lobi dari para pejabat depok mulai santer 'tercium' pasca pemeriksaan yang dilakukan Kejari Depok, Rabu (7/9) kemarin.

"Kita lihat saja nanti seperti apa hasil pemeriksaan dari Kejari", ujar Yohannes Bunga saat ditemui di Balaikota Depok.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok telah memeriksa 6 pejabat Pemerintah Kota Depok yang terkait pengadaan lahan untuk pembangunan 3 kantor kecamatan, yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Cilodong.

Adapun para pejabat yang telah diperiksa Kejaksaan pada Rabu (7/9) kemarin, antara lain Arni (Dinas Tata Ruang dan Permukiman / Distarkim), Dudi Kusnadi (Distarkim), Muhammad Farid (Distarkim), Denny Setiawan (Dinas Kebersihan dan Pertamanan / DKP), Dea Ahmadin (Dinas Kesehatan) dan Yana Hadiana.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Depok juga dikabarkan telah mengagendakan untuk memanggil 5 pejabat lain yang juga terkait dalam pengadaan lahan kantor kecamatan sebagaimana disebut diatas.

Ke lima pejabat dimaksud, antara lain Mantan Kepala Distarkim - Rendra Fristoto, Sekretaris Distarkim - M. Nasrun, Camat Cipayung - Eko Herwiyanto, Camat Cilodong - Edhi Juhendi dan Camat Tapos - Topan Abdul Fatah. (ferry sinaga)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper