suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Dwelling Time, Agenda Keterangan 4 Saksi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pungutan liar (pungli) dwelling time, dengan terdakwa mantan Dirut PT Pelindo III Sudjarwo Sujatmiko dan istrinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2017).  

Sidang kali ini beragendakan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni, Direktur Operasi dan pengembangan bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, David Hutapea (67), Aguosto Hutapea (43) Direktur PT Angkara, Firdiat Firman (56).

Firdiat Firman saat ditanya Hakim sempat keberatan menjadi saksi terhadap kedua terdakwa, dengan alasan masih ada hubungan kerabat (Ipar) dari pada terdakwa dua yakni istri dari Djarwo Surjanto, Mieke Yolanda.

"Saya tidak bersedia memberikan kesaksian yang mulia," ungkap Firdiat Firman sesaat diambil sumpahnya.

Namun ketika mendengar pernyataan saksi, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menegaskan kepada saksi dengan nada tinggi, atas dasar apa saudara menolak menjadi saksi," tanya hakim Maxi Sigarlaki.

"Karena saya ada hubungan saudara dengan saudara terdakwa dua, beliau adalah kakak ipar saya," jawabnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa, Firdiat Firman yang juga terseret menjadi terdakwa dalam kasus ini, oleh majelis hakim tetap dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam dakwaan subsider, pasangan suami istri (pasutri) ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Terbongkarnya pungli liar Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Uang pungli juga mengalir ke pejabat Pelindo III lainya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah..(Mul). 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper