suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kawanan Maling Motor Kapas Lor Dibekuk Polrestabes

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Moch Sholeh,( 23) warga jalan Kapas Madya kali Surabaya dan Faris Sahri( 21) warga jalan Kapas Lor Kali Surabaya. Keduanya Dibekuk Unit Jatanras Sat  Reskrim Polrestabes Surabaya, di jalan Kapas Madya Kali no. 96 Surabaya. Sabtu (12/3/2016). Sebab, keduanya telah kepergok melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor sekitar jam 03.00 wib  

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP. Rhomawati Laili SH, kedua tersangka ini bisa dikatakan adalah spesialis tindak pidana pemberatan. Dimana, penangkapan kedua tersangka, bermula saat anggota kami tengah berpatroli malam kemudian mempergoki tersangka di jalan Kapas Madya Kali no.96.

Tersangka Moch. Sholeh dan Faris bersama 3 (tiga) orang temannya JT, AD dan AA (DPO) berkumpul di warung giras. Setelah komplit mereka berpindah ke rumah tersangka Faris dengan tujuan untuk merencanakan pencurian sepeda motor di jalan kapas madya kali no.96 surabaya. Jarak antara rumah tersangka Faris dan TKP 10 meter, selanjutnya tersangka JT, AD dan AA pergi ke TKP,sedangkan tersangka Faris dan Moch. Sholeh mengawasi dari rumah Faris" terang Rhomawati.

JT dengan mudah merusak kunci stir sepeda motor mengunakan kunci leter T yang sudah disiapkan oleh kawanan maling ini. setelah berhasil menguasai sepeda motor tersangka Faris, Moch sholeh,JT, AD dan AA langsung membawa sepeda motor tersebut ke jalan Bulak Banteng Surabaya. kemudian sepeda motor diserahkan kepada tersangka JT, AD dan AA. Sedangkan tersangka Faris dan Moch Sholeh pulang ke rumah "Lanjut Rhomawati 16/3/2016.


Setelah petugas berhasil menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Lembar STNK Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih no.pol. L - 5829 - AR dan 1 (satu) buah kunci T, yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor dan diancam hukuman paling lama 7 tahun Penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper