suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KDRT Karena Istri CLBK, Jhony di Hukum 45 Hari.

avatar suara-publik.com
Foto: Persidangan KDRT di PN Surabaya.
Foto: Persidangan KDRT di PN Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Jonny Oentojo, warga Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya dijatuhi hukuman penjara selama 45 hari. Oleh Majelis Hakim, karena dirinya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri Soendari Soetami.

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Pujo Saksono menjelaskan, bahwa perbuatan Jonny melakukan kekerasan terhadap istrinya sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari (45 hari) terhadap terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018).

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Damang menuntut Jonny dengan hukuman 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU Damang maupun kuasa hukum Jonny masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.  “Kami pikir-pikir, kami akan hitung dulu berapa hari dia sudah menjalani masa hukuman,” kata Budi Kusumaning Atik, kuasa hukum Jonny kepada hakim Pujo.

Perlu diketahui, rupanya kasus kekerasan dalam rumah tangga pasutri Jonny Oentojo terhadap Soendari Soetami ini dipicuh akibat adanya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara Soendari Soetami dengan mantanya dulu. Orang ketiga penyebab CLBK itu muncul setelah Soendari menggelar reunian dengan teman sekolah menengahnya dulu...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper