suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ke Cafe Bawa Ekstasi, Kepala Desa Asal Bangkalan di Ringkus Polisi.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka(atas). Barang Bukti Eksatasi(bawah).
Foto: Tersangka(atas). Barang Bukti Eksatasi(bawah).
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti bandit Polsek Tambaksari Surabaya menangkap seorang kepala desa, Abd Rahem (60), asal Dsn.Pocong, Desa Campor, Kec.Geger, Bangkalan Madura, karena kedapatan membawa 2 butir pil ekstasi.

"Tersangka ditangkap saat berada di dalam karaoke D'pasar Jalan Kusuma Bangsa no 86-B Surabaya, pada Sabtu 16 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, tersangka kami tangkap saat berada di dalam Karaoke D'pasar.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat jika ada seorang yang sedang menyimpan, memiliki narkotika jenis ekstasi. Dari informasi tersebut, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi, pada saat tersangka berada di sebuah room kami langsung masuk dan melakukan pemeriksaan badan," ujar Didik, Selasa (19/3/2019).

"Lanjut Didik, pada saat kami akan melakukan pemeriksaan badan, barang (ekstasi,red) tersebut sempat dibuang oleh tersangka dibawah sofa.

100%100%

Dari pengakuan tersangka barang tersebut berjumlah tiga butir namun satu butir sudah dikonsumsi," sebut Didik.

Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan barang itu dari seorang berinisial ARN ( DPO). Tiga butir pil ekstasi dibeli seharga Rp. 1.200.000," tutup Didik.

Atas perbuatannya kini Kepala Desa Dusun Pocong, Kec.Geger Bangkalan Madura itu, terpaksa harus mengisi sisa hidupnya di balik jeruji besi.dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Kesehatan.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper