suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Bawa 600 Gram Sabu dan 329 Butir Pil Ekstacy, Dwi Agus Diancam Pasal Berlapis.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Dwi Agus Maulidi, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 600 gram dan Pil Extacy sebanyak 267 butir, hari ini kembali jalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Kartika 2, saksi Edi Kutono, yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, guna dimintai keterangannya di persidangan.

Dalam keterangannya, Edi menjelaskan bahwa awal terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di depan rel kereta api jalan Demak Surabaya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kost nya, di kawasan Jalan Pagerwojo RT 10 RW 03 Sidoarjo sekira pukul 07.00 WIB," ucap Edi.

Masih kata Edi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 plastik berisi sabu seberat lebih kurang 600 gram dan 2 plastik berisi Pil Extacy sebanyak 329 butir. "Menurut pengakuan terdakwa saat kami periksa, narkoba tersebut milik Fanny (DPO)," imbuhnya.

Ketika keterangan saksi ini ditanyakan terkait kebenarannya oleh ketua Majelis Hakim Yulizar , terdakwa langsung membenarkan. "Benar pak Hakim," kata terdakwa Dwi yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dwi Agus Maulidi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper