suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Simpan Narkoba, Janda 53 Tahun Ini Masuk Bui.

avatar suara-publik.com
Foto: Dewi L, Janda yang menyimpan sabu, saat dipersidangan.
Foto: Dewi L, Janda yang menyimpan sabu, saat dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Dewi Lestari, wanita 53 tahun yang kini jadi terdakwa dalam kasus narkoba kembali jalani sidang dalam agenda keterangan saksi.

Wanita pengusaha dibidang export import ini didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pasalnya telah kedapatan memiliki menyimpan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu.

Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Winarko.SH.MH diruang Garuda2 ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keterangan, kemudian dihadapan Majelis Hakim, saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti Petugas Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dewi Lestari.

Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu paket plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,271gram, (1) satu buah pipet kaca bekas yang masih terdapat sisa seberat 0,002 gram, (1) satu buah alat hisap shabu (bong) serta korek api gas.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut merupakan pemberian dari Dedik, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas kesaksian tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hingga JPU menjerat terdakwa dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, seperti yang terteta dalam dakwaan sekunder dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper