suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Surabaya, Terapkan Pelayanan Terpadu 1 Pintu.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik.com -  Sudah berjalan 2 Minggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Surabaya, yang berada di jalan Sukomanunggal.1 Surabaya. Dalam Pelayanan ini yang paling banyak adalah pelayanan surat Menyurat.Jumat, ( 8 Nofember 2019).

Menurut Dina bagian Informasi, mengatakan memang kita harus sabar menghadapi Tamu, karena tamu itu adalah raja. Terkadang ada tamu yang menjengkelkan tapi tetap kita harus sabar melayaninya ,” ungkapnya.

Hal ini juga di benarkan oleh yesita selaku staf kejaksaan, menurutnya lebih enak pelayanan terpadu satu pintu. Kejaksaan lebih steril dan pelayanan lebih cepat , Efisien baik terkait Imput Data dan lebih cepat mendektesi.

Dalam 2 minggu ini yang paling banyak adalah pelimpahan berkas Perkara terutama Berkas Perkara Narkoba yang lebih menonjol, setelah itu berkas perkara penipuan atau pasal 378 kuhp ,untuk yang lain bisa dihitung dengan jari,” Selagi kita melayani tamu membutuhkan waktu 5 menit tergantung dari permasalahannya,” tutur Yesi pada wartawan.

Seperti diketahui,” Pelayanan ini merupakan Dalam rangka pembangunan Zona Intergritas menuju WBBM, oleh karena Zona Intergritas WBBM adalah lebih melekatkan pada peningkatkan kwalitas Pelayanan Publik.

Maka di bentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diantaranya pelayanan Penyidik terkait berkas SPDP, Pelimpahan, Perpanjangan atau segala macam keperluan penyidik dan tidak usah masuk ke dalam, kecuali tahap 2.

Banyak sekali pelayanan di satu pintu itu misalkan Penampilan Barang bukti, pelayanan Intel, Pidsus, Datun, dan Laporan Pengaduan serta Konsultasi Hukum.

Mengenai Konsultasi hukum harus daftar dan mengisi Formulir setelah itu diarahkan ke bagian informasi baru di suruh masuk kedalam.

Pelayanan Terpadu ini adalah wajah baru dari pelayanan di Kejaksaan Negeri Surabaya yang tadinya terpisah pisah dimasing masing bidang Lalu disatukan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disini nanti awal mulah pelayanan yang akan ditentukan.

Untuk mengenai Besuk Tahanan harus mendaftarkan dulu ke Penuntut Umum. Jarena sudah aturan baik itu tahanan yang mau sidang atau yang sudah masuk kepersidangan dan ditahan di Medaeng harus ada ijin ke Penuntut Umumnya....(Stev)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper